Majalahdcn.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI DR. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU bakal disahkan sebelum Pilkada digelar 27 November 2024 mendatang. Adies menyebutkan, hingga kini proses legislasi terkait revisi UU DKJ akan terus berlanjut setelah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Adies mewanti-wanti akan ada gugatan yang muncul terhadap UU DKJ jika tidak rampung sebelum pilkada. Alasan itu, ia pun mendorong revisi UU DKJ turut memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada.
“Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (pilkada),” kata Adies usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024) seperti dikutip di situs DPR RI.
“Kita khawatir kalau sudah coblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. kita khawatirkan nanti kan siapapun terpilih nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya, jadi kita tidak mau itu terjadi,” sambung Adies.
Meski demikian, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menegaskan bahwa revisi yang dilakukan adalah revisi terbatas bukan revisi menyeluruh dan tidak menyangkut teknis dalam pilkada.
“Justru ini direvisi agar pilkada ini bisa berjalan dengan lancar, baik, dan tidak ada cacat hukum, kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk Pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. (
Adapted From)