MajalahDCN.com || Kota Kupang NTT, Mediasi Kedua yang di fasilitasi Oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang (BPN) pada tanggal 16 Oktober 2025 bertempat di Aula penyelesaian masalah dan sengketa kantor BPN Kota Kupang antara Pihak PT Lopo Indah Permai serta para pihak yaitu Markus bistolen dan Sifyon Lisnahan dan Huda Saijuna guna mendapatkan kejelasan dan keadilan dalam proses penerbitan Sertifikat para pihak mendapat hambatan
Proses penerbitan sertifikat para pihak yang akan rampung tinggal dibuatkan peta bidang oleh bagian seksi pengukuran, BPN Kota Kupang dinilai tidak proporsional dan transparan, karena pihak PT Lopo Indah Permai yang diwakili pengacara Yustinus Fuah, SH, Secara sepihak.
Hadir Tanpa Dokumen dan Bukti yang kuat Mengklaim Tanah yang dalam proses penerbitan sertifikat oleh BPN Kota Kupang diklaim bagian dari Hak Guna Bangunan atau HGB PT Lopo Indah Permai Tanpa dapat menunjukan bukti yang kuat terkait kepemilikannya.
Hal ini terungkap dalam Mediasi kedua pada 16 Oktober 2025, berdasarkan data BPN Kota Kupang dan investigasi Media bahwa ploting badan pertanahan Nasional. BPN Kota Kupang sudah mempunyai data yang valid dan Akurat, dimana tanah yang dalam proses para pihak Adalah tanah di luar HGB atau hak guna bangunan milik PT Lopo indah
Karena merasa dihambat dan dipermainkan sepihak
Keluarga besar bistolen beserta Lisnahan dan Saijuna Meminta pendampingan Hukum kepada Advokat Abraham F Amos, SH yang berkantor pusat di Jakarta untuk datang ke Kota Kupang untuk pendampingan Hukum sesuai pertemuan pada 25 November 2025 di bilangan Eltari Kupang
Berdasarkan informasi media Para pihak Keluarga akan Melakukan Gugatan Hukum terkait persoalan Tanah Tersebut.
(YPA)