19 Ags 2025 | Dilihat: 210 Kali

Desa Lawan Narkoba: Usulan Sanksi Sosial Timbul Sibarani

noeh21
Timbul Jaya Hamonangan Sibarani, Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara.
      
MajalahDCN.com | Medan – Bayangkan jika seorang pengguna narkoba, setelah tertangkap dan menjalani hukumannya, tidak lagi diterima kembali ke kampung halamannya selama lima hingga sepuluh tahun. Keras? Mungkin. Tapi justru ide inilah yang ditawarkan Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Timbul Jaya Hamonangan Sibarani.

Politisi Partai Golkar itu melihat narkoba sudah merambah sampai ke desa-desa, menghantam rakyat kecil, dan merusak masa depan generasi. Karena itu, menurutnya, langkah berani di akar rumput harus segera ditempuh.

“Kalau hanya sanksi hukum formal, sering kali tidak membuat jera. Tapi kalau ada sanksi sosial, pelaku akan berpikir dua kali sebelum kembali ke lingkungannya,” ujarnya tegas, Sabtu (16/8/2025).

Timbul mengusulkan agar desa dan kelurahan menyusun peraturan sendiri, hasil musyawarah bersama masyarakat, yang memberi sanksi sosial kepada pengguna maupun pengedar narkoba. Anggarannya, kata dia, bisa dialokasikan dari dana desa.

“Pemerintah sudah menyiapkan payung hukum lewat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. Tinggal desa berani atau tidak mengambil langkah konkret,” tambahnya.

Bukan hanya soal aturan, Timbul bahkan mendorong desa untuk melakukan tes urin berkala kepada warganya. Baginya, upaya pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada kasus-kasus besar yang viral, tapi harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

“Narkoba bukan lagi persoalan individu. Ini sudah menjadi bencana sosial. Kalau kita tidak tegas dari sekarang, generasi mendatang bisa hilang masa depannya,” pungkasnya. (Nuli)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas