06 Feb 2025 | Dilihat: 1196 Kali
Diduga Menipu Tidak Membayar Jasa Rental, Roky dilaporkan ke Polisi
MajalahDCN.com | Kupang - Berawal dari pemakaian mobil rental jenis Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi DH 1959 HJ.
Paskalis Baren Libak, alias Roky dilaporkan ke Polres Kupang Kota oleh pengelola Beza Rental milik Jumad Kopong yang beralamat di jalan RA Kartini, dengan laporan Penipuan nomor LP/B/974/IX/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kronologis disampaikan pengelola Beza Rental milik Jumad Kopong, sebagai pelapor di Polres Kupang kota kepada wartawan DCN.
Berawal Roky menelpon Jeven, sopir rental, pada tanggal 30 Juli 2024 pukul 11:14 WITA untuk memesan atau memakai jasa mobil. Pihak rental menyanggupi dan sopir pun membawa mobil yang dipesan ke kediaman Mike Saya Ola sebagai pemesan. Saat itu Roky sudah berada di rumah tersebut. Setelah mobil diantar, Jeven langsung menyerahkan kunci mobil kepada Roky.
"Terlapor sudah sering memakai mobil di Beza Rental, maka itu kami tidak pernah menanyakan keberadaan mobil yang dipakainya," ucap Jumad.
Namun Jeven tahu selama ini yang menyewa dan menguasai mobil adalah Roky, karena mobil itu selalu terparkir di depan rumahnya.
"Berhubung jarak rumah Roky dan Beza Rental dekat, kurang lebih 500 meter, kami menagih langsung ke kediamannya, karena pemakaian mobil sudah mencapai 7 jutaan, karena perhari 250.000," terangnya.
Saat ditagih, Roky selalu mengelak dan berdalih kalau mobil yang digunakannya akan dibayarkan oleh seseorang bernama Angelina yang menyuruh memesan mobil tersebut.
"Roky terkesan abai dan mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain, padahal Roky sebagai pemesan dan pemakai mobil dari awal. Karena merasa ditipu, saya membuat laporan ke Polisi pada bulan September 2024," lanjut Jumad pada DCN.
Menurutnya, proses pemeriksaan awal sudah BAP, dirinya sebagai pelapor dan keterangan dua saksi, Angelina dan Jeven. Aipda Benediktus Dionniusius selaku penyidik.
"Tetapi selama ini laporan kami tidak jalan. Kami menduga karena ada kedekatan keluarga antara terlapor dengan salah satu anggota dengan jabatan strategis di Polres Kupang kota," ucap Jumad.
Polresta ingin tutup laporannya dan ingin buka laporan baru di kriminal umum Polda NTT.
"Kami sudah buat laporan dari 2024, tapi sampai 2025 belum ada gelar perkara dan belum mendapat surat SP2HP dari penyidik sebagai bukti proses laporan kami jalan. Karena lambannya penanganan penyidik, kami berencana akan laporkan ke Propam Polda NTT," terang Jumad.
"Ada apa ini?" tanyanya pada wartawan DCN, karena merasa rental mobilnya sudah ditipu.
Secara terpisah, Angelina mengatakan benar dirinya memang menyuruh Roky untuk menyewa jasa rental, tetapi untuk dua hari penyewaan bukan berbulan bulan pemakaian.
"Saya suruh Roky sewa rental, karena mereka ajak saya ke Oesao Kabupaten Kupang untuk cari pinjaman. Karena cukup jauh, jadi harus pakai mobil. Kami pergi bertiga, bersama temannya Rokcy," terang Angelina pada DCN.
Dua hari bolak balik Oesao, namun pulang tidak membawa hasil.
"Akhirnya saya tranfer uang 500.000 ke rekening Roky, sebagai bukti sudah menyetor pemakaian sewa mobil selama dua hari, karena sewa 250.000 perhari," ujarnya.
Angel mengatakan hanya dua hari naik mobil rental dan sudah transfer ke norek Roky. Namun Roky menekan harus bayar semua sebesar 7 jutaan.
"Namun seiring berjalannya waktu ternyata pihak Roky yang menggunakan mobil tersebut. Tetapi mereka selalu menekan lewat WhatsApp dengan memakai nomor milik Mikael. Bahkan mereka sampai datang ke rumah, dan tetap berpendapat kalau saya yang suruh mereka sewa rental. Dan terus menekan saya untuk membayar semua pemakaian mobil," ucapnya.
Pada waktu itu Angelina keberatan, karena mobil Roky yang pakai kenapa dia yang harus bayar semuanya. Mereka berdalih Angelina yang suruh pesan rental pada waktu itu, walaupun selama itu mereka yang menguasai dan menggunakannya.
Karena merasa terancam, Angelina meminta perlindungan Aparat Penegak Hukum (APH) di Polsek Kelapa Lima pada tanggal 26 Agustus 2024 pukul 21.00.
Pengaduan Angelina diterima Polsek kelapa lima kota Kupang oleh SPK Pius Riwu. Dan dalam aduan tersebut, dipanggilah Roky dan Mikael, juga Jeven untuk mediasi guna menyelesaikan persoalan pemakaian mobil rental tersebut.
Dalam kesepakatan Angelina sudah membayar pemakaian mobil 2 hari dengan mentransfer 500.000 ke norek Roky. Malam itu ia juga tranfer ke Jeven sebesar 1.750 000 sebagai uang tambahan kalalaian. Jadi total 2.250.000. Sedangkan tranfer awal untuk bayar rental 2 hari tidak disetorkan ke rental tapi dipakai oleh Roky.
Selanjutnya pihak Roky harus membayar sisa pemakaian mobil rental yang pada saat itu masih berkisar 7 jutaan.
Pihak Polsek menekankan bahwa Roky cs harus serahkan mobil tersebut pada pengelola rental untuk dihantar malam itu juga ke pemilik Rental.
Akan tetapi mobil tersebut tidak diserahkan kepada pemilik rental, bahkan Roky cs masih mengunakannya sampai bengkak pemakaiannya hingga 12.250.000. Namun Roky cs masih berdalih yang harus membayar semuanya adalah Angelina.
Pihak rental merasa dipermainkan dan ditipu, akhirnya melaporkan secara resmi ke Mapolres Polres Kupang kota dengan laporan Penipuan kepada Roky.
Secara terpisah penyidik Polresta Aipda Dion dan kasat Reskrim AKP Yugo melalui Kanit Pidum menegaskan akan mengelar perkara untuk menetapkan status terlapor atas laporan penipuan dari pengelola rental kota Kupang. (Yapi)