MajalahDCN.com || Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPP GIAN) mengecam keras usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Ganja Medis di wilayah kepulauan Indonesia. Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, dalam rapat kerja bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketua Umum GIAN, R. Guntur Eko Widodo, menegaskan organisasinya telah lama mendukung sikap BNN yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan apa pun.
"Dalih kepentingan medis adalah pintu masuk legalisasi yang berbahaya. Tidak boleh ada celah yang dibuka, sekecil apa pun, yang dapat dimanfaatkan jaringan peredaran gelap," ujar Guntur dalam pernyataan sikap resmi DPP GIAN.
Kecaman Resmi DPP GIAN
DPP GIAN menilai usulan KEK Ganja Medis sama dengan memberi izin terselubung bagi penanaman, peredaran, dan penyalahgunaan ganja di bawah alasan yang terkesan mulia. Organisasi ini menegaskan tidak boleh ada kompromi maupun pengecualian dalam larangan ganja.
GIAN juga menyoroti kandungan tetrahidrokanabinol (THC) pada ganja di Indonesia yang disebut mencapai 18 persen, jauh melebihi kandungan cannabidiol (CBD) yang diklaim bermanfaat secara medis. Menurut GIAN, ganja bukan tanaman obat, melainkan zat yang memabukkan, merusak saraf, dan menghancurkan generasi.
Dasar Hukum
DPP GIAN merujuk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 8 ayat (1) menyatakan Narkotika Golongan I, termasuk ganja, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Ganja hanya boleh digunakan secara sangat terbatas untuk penelitian ilmiah dengan izin ketat dari Menteri Kesehatan dan BPOM.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi dinilai telah menolak gugatan legalisasi ganja medis. Tidak ada putusan yang mewajibkan pelegalan. Yang dikenal secara medis bukan ganja utuh, melainkan CBD murni yang dapat diproduksi secara sintetis tanpa menanam ganja.
Dukungan Penuh kepada BNN
DPP GIAN menyatakan dukungan bulat kepada sikap BNN yang menegaskan ganja tidak boleh dilegalkan dalam bentuk apa pun. Menurut GIAN, penelitian yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi bukan berarti melegalkan, melainkan memastikan apakah ada unsur yang dapat dimanfaatkan secara murni dan terpisah dari zat pemabuk.
GIAN juga mengingatkan prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia masih sekitar 1,7 persen atau setara 3,3 juta orang. Memperlonggar aturan dikhawatirkan justru memperparah kondisi tersebut.
Dalih yang Perlu Diluruskan
DPP GIAN meluruskan sejumlah dalih yang kerap diajukan pendukung legalisasi ganja:
1. "Ganja berbeda dengan sabu, tidak memicu kriminal"
Menurut GIAN, penelitian menunjukkan ganja memicu agresi, gangguan jiwa, dan ketergantungan yang mengubah perilaku.
2. "Negara lain sudah melegalkan"
GIAN menilai kondisi Indonesia berbeda karena ganja lokal mengandung THC sangat tinggi, bukan varietas medis.
3. "Riset tertunda karena tidak ada anggaran"
GIAN menyatakan BNN sedang melakukan riset, sehingga dalih tersebut tidak tepat.
4. "CBD untuk pengobatan harus dengan menanam ganja"
GIAN menegaskan CBD murni dapat diproduksi secara sintetis tanpa menanam tanaman ganja utuh.
Seruan dan Teguran
DPP GIAN menyerukan kepada Hinca Panjaitan agar menarik kembali usulan KEK Ganja Medis karena dinilai membahayakan generasi muda bangsa. Kepada Komisi III DPR RI, GIAN meminta larangan tegas terhadap ganja dipertahankan dalam revisi UU Narkotika.
Kepada seluruh elemen bangsa, GIAN mengingatkan agar tidak terpedaya istilah manis "ganja medis" karena ganja tetap ganja. Masyarakat diminta mewaspadai narasi pelunak, sebab setiap kali ganja disebut obat, semakin dekat pula dengan bencana penyalahgunaan massal.
"Tidak ada kompromi. Tidak ada pengecualian. Bersih Bersih Narkoba, bersih dari ganja, bersih dari tipu daya. Melindungi keluarga, menolak segala bentuk legalisasi ganja," tegas Guntur.
Dewan Pimpinan Pusat
Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN)
"Hubbul Wathon Minal Iman, Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman"
(red)