MajalahDCN | Jakarta - Propam Polri menangkap Kapolres Ndaga AKBP Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Fajar ditangkap di salah satu hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (20/2/2025).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyebut Fajar langsung dibawa tim Propam Mabes Polri untuk diperiksa di Jakarta. Henry menyebut Polda NTT menunggu hasil pemeriksaan untuk menentukan sanksi.
"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas," ujar Henry.
Henry menerima laporan bahwa Fajar positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan tim Propam Mabes Polri.
"Berdasarkan pemeriksaan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ucapnya.
Berdasarkan informasi, Fajar ditangkap tak cuma karena terlibat dalam kasus narkoba tapi terkait kasus asusila dan pornografi.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang, mengaku belum bisa memastikan pelanggaran yang dilakukan Fajar karena pemeriksaan belum rampung dilakukan.
"Nanti hasil putusan Mabes Polri, nanti kita cek," ujarnya.
Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, menyatakan pihaknya akan mengawasi penanganan dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Fajar.
"Kami dari Kompolnas juga ikut langsung mengawasi proses penanganan di sana," kata Budi.
Ia menegaskan sanksi hukum terhadap seluruh anggota TNI-Polri yang melanggar aturan terkait narkoba akan jauh lebih berat ketimbang sanksi terhadap masyarakat sipil. (
Adapted From)