20 Okt 2024 | Dilihat: 305 Kali

Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Ngawi, Polisi Sita Sabu Seberat 1,6 Gram

noeh21
      
DCN, Ngawi - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ngawi berhasil meringkus pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2024). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 1,6 gram.

Tersangka berinisal TJ, 32, warga Dusun Nglarangan, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka menjadi Target Operasi (TO) Satreskoba Polres Ngawi sudah sejak lama. Namun karena belum cukup bukti, polisi enggan serampangan melakukan penggerebekan.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Satreskoba Polres Ngawi. Pihak kepolisian sudah mengintai gerak-gerik pelaku sedari lama. Setelah dirasa cukup barang bukti serta dipastikan tersangka terafiliasi dengan jaringan pengedaran narkotika di Ngawi, akhirnya polisi menggerebek rumah tersangka.

“Tersangka telah lama menjadi target operasi kami. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, di rumahnya tanpa perlawanan,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Senin (5/8/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,6 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp 300.000.

Dwi menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Dirinya juga berharap peran aktif masyarakat untuk membantu dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat dapat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka maksimal hukuman mati.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tambahnya.

Polres Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas