MajalahDCN.com || Jakarta – Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) mengusulkan pemerintah menghidupkan kembali program Bantuan Langsung Masyarakat–Pemberdayaan Petani Pesisir dan Masyarakat Budidaya Kelautan (BLM-PPMBK). Usulan itu disampaikan dalam surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
GIAN menilai program tersebut dapat menutup titik masuk kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, penebangan liar, dan penangkapan ikan ilegal di jalur pesisir.
"GIAN siap menjadi mitra sebagai pendamping dan pengawas program BLM-PPMBK guna mendukung kinerja pemberantasan narkoba oleh instansi berwenang," tulis Presidium GIAN dalam surat terbuka yang diterima redaksi, Oktober 2026.
Latar Belakang Usulan
Indonesia memiliki hutan mangrove terluas di dunia yang tersebar di 357 kabupaten. Kekayaan alam ini menyimpan potensi besar bagi ketahanan pangan dan ekonomi. Namun, kemiskinan masih tinggi di wilayah pesisir, sementara jalur mangrove kerap menjadi titik buta pengawasan bagi kejahatan lintas negara.
GIAN mencatat jalur mangrove selama ini dimanfaatkan untuk penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, penebangan liar, dan penangkapan ikan ilegal.
Konsep Wanamina Silvofishery
GIAN menawarkan pendekatan Wanamina Silvofishery, yakni sistem budidaya yang menjaga kelestarian pohon bakau sekaligus memanfaatkan lahan di antaranya untuk budidaya ikan, udang, kerang, dan biota laut lain.
Prinsip dasarnya meliputi perlindungan hutan mangrove, pemeliharaan ekosistem, pengembangan usaha budidaya berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penempatan warga sebagai penjaga garis pantai terdepan.
Fungsi Ganda Program
Menurut GIAN, program ini memiliki manfaat strategis di beberapa aspek:
1. Ekonomi dan ketahanan pangan
Masyarakat pesisir memperoleh penghasilan tetap dari hasil budidaya berkelanjutan.
2. Pengamanan jalur mangrove
Warga lokal berperan sebagai mata dan telinga di jalur yang sulit dijangkau aparat.
3. Menutup titik masuk kejahatan
Penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, penebangan liar, dan penangkapan ikan ilegal kehilangan jalur aman.
4. Konservasi alam
Mangrove terjaga dari kerusakan dan kegiatan ilegal.
Langkah Strategis
GIAN merancang empat langkah strategis pelaksanaan program:
Pertama, pemberdayaan masyarakat pesisir. Membentuk kelompok tani mangrove dan budidaya di setiap kawasan pesisir, disertai pelatihan teknis wanamina silvofishery dan pengelolaan hasil laut.
Kedua, jaring pengaman bersama. Warga dilibatkan secara resmi sebagai pengawas jalur dan konservasi mangrove, dengan laporan terpadu kepada Polri, TNI, Kemenko Maritim, dan instansi terkait. Setiap titik masuk yang dijaga masyarakat mandiri menutup satu jalur kejahatan.
Ketiga, ekonomi berkelanjutan. Hasil budidaya menjadi sumber pangan dan pendapatan sehingga tidak ada lagi alasan warga terpaksa membantu jaringan kejahatan demi ekonomi.
Keempat, sinergi nasional. BLM-PPMBK, GIAN, komponen masyarakat, dan pemerintah bersinergi agar program berjalan menyeluruh di seluruh kawasan pesisir Indonesia.
Dasar Hukum
GIAN merujuk pada sejumlah landasan hukum dalam usulannya:
Landasan Konstitusi:
- UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Undang-undang terkait:
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terakhir diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, mengatur pemberdayaan masyarakat pesisir dan peran serta warga.
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi dasar perlindungan hutan mangrove.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, mengatur konservasi ekosistem mangrove.
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur pengawasan perairan dan pencegahan penyelundupan.
- UU No. 9 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika menjadi dasar pencegahan peredaran narkoba melalui jalur pesisir.
Peraturan Pemerintah:
- PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
- PP No. 44 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Menteri:
- Permen KP No. 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Permen KP No. 40/PermenKP/2014 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Permen LH No. 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penetapan Fungsi Ekosistem Mangrove.
Kesimpulan
GIAN menegaskan program Wanamina Silvofishery sejalan dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat pesisir dinilai bukan objek pembangunan semata, melainkan subjek hukum yang berhak diberdayakan sekaligus menjadi garda terdepan pengawasan wilayah.
"Ketika rakyat pesisir produktif dan sejahtera, jalur mangrove tidak lagi menjadi zona gelap bagi kartel narkoba dan kejahatan lintas negara, melainkan menjadi sabuk pengaman sekaligus sumber kesejahteraan masyarakat," tulis GIAN. (Red)