13 Feb 2025 | Dilihat: 1350 Kali

IRT Asal Kupang ditipu Janjikan Kontrak MBG di Jakarta

noeh21
      
MajalahDCN.com | Kupang - Seorang ibu rumah tangga, Lili Lidwina Sonbay, beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, merasa ditipu terkait Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lili melaporkan PBL alias Roky dan MSO alias Mike ke Polda NTT dengan nomor laporan STTLP/B/24/11/2025 SPKT POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Rabu (12/2/2025).

Keduanya membujuk untuk setor uang ke rekening seseorang bernama Petrus Salmon Bura sebesar 5.350.000,- pada tanggal 15 Nopember 2024. Alasannya untuk membuat baju, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan cetak dokumen.

"Selanjutnya mereka mengarahkan saya segera berangkat ke Jakarta untuk tanda tangan kontrak MBG," katanya.

Untuk biaya ke Jakarta, mereka membujuk untuk menggadaikan mobil Daihatzu Siagra miliknya. Atas rekomendasi mereka juga, mobil digadai ke seseorang bernama Angki, dan mendapatkan uang sebesar 35juta. 

"Setelah itu Mike meminta saya untuk transfer ke rekeningnya sebesar 10juta, dan ke rekening Roky juga 10juta, katanya sebagai pegangan untuk ke Jakarta. Mereka juga berjanji akan sama-sama tanggung jawab keluarkan mobil saya yang digadai," ujarnya.

Dengan uang sisa 15juta dan iming-iming akan tanda tangan kontrak MBG, berangkatlah mereka berempat ke Jakarta pada Desember 2024. Mike mengajak adik perempuannya yang katanya mewakili salah satu CV kontraktor.

"Di Jakarta saya dibawa ke kantor Kementerian Pertanian, alasannya bahwa kantor MBG masih menumpang di kantor tersebut. Kami selalu bertemu di kantin dan makan siang untuk bahas MBG. Namun mereka membatasi saya untuk bertanya saat berkomunikasi dengan orang-orang tersebut," ucapnya.

Dan untuk keperluan selama di Jakarta, dirinya yang harus membayar semuanya.

Perlu diketahui, orang-orang yang diajak bertemu LiLi di kantin  adalah mereka yang ingin mendapatkan MBG, yang berasal dari berbagai propinsi. Ada Sri asal Sumatera Utara, ia mewakili organisasinya untuk melobi MBG di Jakarta.

Karena sudah tiga minggu lebih di Jakarta namun tidak ada kejelasan, akhirnya Lili meminta pulang ke Kupang NTT pada tanggal 13 Januari 2025.

Sesampai di Kupang Lili meminta tanggung jawab mereka yang sudah memakai uangnya, namun keduanya selalu berdalih nanti diupayakan. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya Lili melaporkan keduanya ke Polda NTT dengan Laporan penipuan. (Ypa)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas