15 Okt 2026 | Dilihat: 170 Kali
Kapolri Minta Dukungan MUI Pusat Kaji Fatwa Larangan Vape, Soroti Ancaman Narkotika Cair
MajalahDCN.com || Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk mengkaji penerbitan fatwa terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya merespons potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair.
Permintaan itu disampaikan saat Kapolri bersilaturahmi dengan jajaran pengurus MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Suyudi menjelaskan bahwa modus penyalahgunaan narkotika terus berkembang, termasuk melalui cairan yang digunakan pada perangkat rokok elektrik. Menurut dia, kondisi ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum karena produk yang mengandung narkotika dapat menyerupai vape biasa.
Aroma buah-buahan dan kemasan yang tidak mencolok dinilai dapat menyulitkan masyarakat maupun petugas dalam mengenali kandungan zat di dalamnya. Kapolri juga mengingatkan bahwa penggunaan vape memiliki risiko kesehatan, terlebih apabila disalahgunakan untuk mengonsumsi zat terlarang.
“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi.
Ia turut menyoroti dugaan peredaran sabu cair dan ekstrak ganja cair yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Kapolri menilai ancaman narkotika perlu ditangani secara bersama-sama karena berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Untuk memperkuat upaya pencegahan, Suyudi mengapresiasi langkah MUI Jawa Timur yang disebut telah mengambil sikap terkait penggunaan vape. Ia berharap MUI Pusat dapat mengkaji persoalan tersebut dan mempertimbangkan penerbitan fatwa atau rekomendasi keagamaan sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat.
“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujarnya.
Kapolri juga menyampaikan bahwa usulan pelarangan rokok elektrik telah dibicarakan dengan Presiden Republik Indonesia dan, menurut keterangannya, mendapat respons positif.
Ia turut menyinggung kebijakan pembatasan vape di sejumlah negara sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun langkah pencegahan di Indonesia. Namun, penerapan kebijakan tersebut tetap memerlukan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, hukum, dan perlindungan masyarakat.
Polri berharap sinergi dengan MUI dan pemerintah dapat memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Pertemuan itu dihadiri Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, dan KH Marsudi Syuhud.
Kapolri turut didampingi Kabaintelkam Irjen Pol Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Prof. Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol Dr. Mahmud Nazly Harahap, serta Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (red)