06 Mar 2025 | Dilihat: 524 Kali
Kasus Ayah Bunuh Dua Anak Kandungnya di TTS
MajalahDCN.com | Timor Tengah Selatan - Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Sigit Harimbawan S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu S.H., Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen, Paur Iden Aipa Purwanto S.Sos, sampaikan Press Release kasus pembunuhan ayah kandung yang menghilangkan nyawa dua anaknya, Selasa (4/3/2025).
Kapolres TTS menjelaskan bahwa terjadi pembunuhan di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (3/3/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
Peristiwa tragis ini terjadi saat keluarga tersebut tengah mencari udang di Sungai Noeponof. Aksi dilakukan seorang pria berinisial YT (40) dengan menyerang istrinya, LB (40), yang kini dalam kondisi kritis. Ia juga membacok dua anak perempuannya, Bunga (14) dan Mawar (9), hingga tewas.
"Ada tiga orang yang dibacok pelaku. Dua diantaranya adalah anak kandung pelaku, mereka meninggal di lokasi kejadian. Sedang seorang korban satu lagi masih sekarat," ungkap Iptu Joel.
Awalnya, mereka berempat pergi ke kebun untuk menjaga tanaman jagung dari serangan hama. Tak lama kemudian, LB mengajak mencari udang di Sungai Noeponof yang berbatasan langsung dengan kebun mereka.
Sesampainya di sungai, LB meminta YT dan kedua anaknya mencari udang ke sebuah lokasi bernama Poli. Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan YT. Ia menuduh LB ingin membunuhnya agar bisa menikah lagi.
Dalam kondisi emosi, YT mengambil batu dan melemparinya ke arah LB. LB yang ketakutan berteriak dan meminta kedua anaknya untuk melarikan diri.
Namun, YT mengejar Bunga dan membacoknya berulang kali hingga tewas. Ia kemudian menyusul Mawar dan membunuhnya dengan cara serupa.
LB berhasil melarikan diri ke dalam kampung dan meminta pertolongan warga. Mendengar teriakan tersebut, saksi NL datang untuk membantu, tetapi justru menjadi korban serangan YT. Ia dibacok di tangan kirinya hingga mengalami luka parah dan kini menjalani perawatan di Puskesmas Toianas.
"Pelaku telah diamankan ke Polsek Amanatun Utara. Kami berencana membawanya ke Polres TTS beserta barang buktinya untuk proses hukum selanjutnya," ujar Iptu Joel.
Polres TTS telah menetapkan YT sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
"Kami sudah mengamankan dan menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Iptu Joel.
YT dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Iptu Joel, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang yang digunakan Yani untuk membacok para korban, pakaian korban, tiga batu berlumuran darah, serta beberapa pasang sandal milik korban dan pelaku.
"Terungkap bahwa kedua korban (Bunga dan Mawar) mengalami luka parah di bagian kepala, leher, dan tangan akibat serangan dengan benda tajam," ungkap Iptu Joel.
Saat ini, YT masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap motif di balik aksi kejinya. (ypa)