MajalahDCN.com | Solo – Kepala SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Bruder Yohanes Sudarman, secara resmi membantah klaim bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan lulusan sekolah tersebut. Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang beredar mengenai latar belakang pendidikan Gibran.
“Berdasarkan data siswa yang ada di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Mas Gibran belum pernah sekolah, bahkan daftar pun belum di sini,” tegas Yohanes dalam klarifikasi kepada media, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan bahwa bukti tersebut dapat diverifikasi melalui arsip pendataan siswa di sekolah.
Yohanes juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian di pengadilan jika diperlukan untuk kepentingan hukum dan negara. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum menerima pemanggilan resmi terkait perkara tersebut.
Ia mengimbau para pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran untuk mengecek data ke sekolah-sekolah lain yang disebutkan dalam gugatan.
“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak,” ujarnya.
Gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang warga bernama Subhan. Dalam petitum gugatannya, Subhan meminta ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta, yang menurutnya merupakan kerugian yang dialami seluruh warga negara Indonesia.
Subhan mendalilkan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memenuhi syarat administrasi calon wakil presiden, khususnya terkait ketentuan minimal tamat SLTA atau sederajat berdasarkan Undang-Undang Pemilu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Gibran atau KPU terkait klarifikasi dari SMA Santo Yosef tersebut. (Nuli)