19 Sep 2025 | Dilihat: 169 Kali
KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag, Dugaan Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dalam lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
MajalahDCN.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, pada Kamis (18/9/2025) malam.
KPK memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, selama 11 jam terkait dugaan penerimaan aliran dana tidak sah.
“Kami memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen, sehingga itu yang menjadi fokus pemeriksaan. Kami berupaya mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selain Hilman, KPK juga memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, yang diduga mengetahui aliran dana dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan akan segera mengumumkan tersangka dalam waktu dekat, mengingat proses pemeriksaan telah melibatkan banyak saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.
“KPK segera menyampaikan update penyidikan, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (16/9/2025).
Kasus ini melibatkan sekitar 400 biro perjalanan haji, sehingga proses penyelidikan membutuhkan waktu panjang. KPK fokus menelusuri aliran dana terkait jual beli kuota haji tambahan, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga masih memburu “juru simpan” uang hasil korupsi, yang diduga tidak terkumpul di tingkat pimpinan Kementerian Agama.
“Kami yakin ada juru simpannya, dan kami tidak ingin gegabah dalam penanganan ini,” tambah Asep.
Selain itu, KPK mengungkap adanya oknum Kemenag yang diduga meminta uang percepatan sebesar US$2.400 per kuota dari Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), untuk jaminan keberangkatan haji pada tahun yang sama.
Kasus ini semakin menguat setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga disebut terlibat dalam penyelidikan. (Nuli)