10 Feb 2025 | Dilihat: 629 Kali
Kuasa Hukum Pah Meto Ajukan Praperadilan, Setelah Pemilik Koperasi ditetapkan Tersangka
MajalahDCN.com | Kupang - Berawal dari ditahannya mobil truk pengangkut 5 ton mangan milik koperasi Pah Meto pada 18 Nopember 2024 yang diklaim tidak memiliki ijin oleh Polres Kupang.
Pimpinan Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, beserta sopirnya, Yosua Kainunu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengambil batu mangan ilegal di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (6/2/2025).
Nikson diperiksa secara intensif oleh Satuan Reskrim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kupang dengan didampingi dua pengacaranya Ediyanto Silalahi S.H., dan Damian Sirait S.H., beserta satu sekretarisnya, selama dua hari kamis-Jumat 6-7 Februari 2025 dan tidak diperbolehkan pulang pada hari itu.
Nikson ditahan karena surat penahanannya sudah ditandatangani Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata. Selanjutnya Nixon ditemani pengacaranya bersama penyidik ke ruang tahanan Polres Kupang.
Dalam kesempatan terpisah, Ediyanto Silalahi S.H., penasehat hukum berdarah Batak ini menyampaikan, pihaknya ajukan praperadilan.
"Dengan ditetapkannya Nikson sebagai tersangka, kami telah menempuh jalur praperadilan yang sudah kami daftarkan pada pengadilan negeri Oelmasi Kabupaten Kupang dengan nomor registrasi," tegas Silalahi.
Menurutnya, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus cukup alat bukti. Sedangkan, setelah kami pelajari, klien kami tidak melakukan pelanggaran hukum dan kesalahan karena telah mempunyai izin dan berbadan hukum.
"Seharusnya pemerintah lebih mengayomi klien kami, bukan sebaliknya menjatuhkan kesalahan ilegal mining, yang tidak pernah membuat tambang di wilayah Amarasi Too Baun seperti yang dituduhkan," ungkapnya.
Selaku penasehat hukum Pah Meto, pihaknya telah menempuh jalur praperadilan untuk dikaji di pengadilan, apakah sudah cukup alat bukti.
"Nanti biarlah pengadilan yang menguji," tegas Silalahi yang telah bersurat kepada Kapolres Kupang tentang penangguhan penahanan atas Kliennya.
Menurutnya, kliennya seperti dikriminalisasi, karena menuduhkan ilegal mining kepada Pah Meto selaku koperasi yang berbadan hukum.
"Seharusnya diayomi, sedangkan yang tidak mempunyai izin diduga dibiarkan seolah akan ada tebang pilih," ujarnya.
Menurutnya, ini sudah ada indikasi pemerasan, karena dari awal ditahannya mobil Pah Meto dengan meminta sejumlah uang dengan mencatut nama Kasat Reskrim.
"Kasus ini telah dilaporkan ke divisi Propam Mabes Polri. Biarlah Propam Mabes Polri dan Propam Polda NTT yang menelusuri siapa yang membackup dan bekengi pengelola mangan ilegal mining di NTT sehingga bebas beroperasi tanpa ada persoalan hukum," tegasnya.
Secara terpisah, Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata beserta Kasat Reskrim AKP Yeni Setiyono belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi terkait penetapan tersangka ilegal mining Pah Meto, dan langkah praperadilan yang sudah terdaftar di pengadilan negeri Oelamasi karena sedang ada kunjungan dari Mabes Polri dan Polda NTT serta jajaran Polres Malaka (Warsik). (Ypa)