MajalahDCN.com | Bogor – Kasus pencurian kabel Telkom di wilayah Bogor semakin meresahkan masyarakat. Aksi pencurian ini diketahui telah berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Jalan Pamoyanan, Jalan Raya Tamansari, Jalan Mayjen H.R. Edi Sukma (Jalur Ciawi-Sukabumi) dan sejumlah titik lainnya.
Menurut informasi, aksi tersebut diduga dikepalai oleh seorang warga sipil bernama Sarkim. Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu supir yang berada di lokasi.
“Saya jarang ketemu Pak Sarkim, yang saya tahu dia adalah warga sipil biasa,” ucap supir yang tidak mau disebutkan namanya.
Modus Operasi dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Sarkim disebut-sebut sering terlibat dalam pencurian kabel Telkom di beberapa lokasi sekitaran Bogor. Ketika melancarkan aksinya, ia tidak bekerja sendirian. Karena dalam beberapa kasus temuan kami, ia diduga mendapat dukungan dan pengawasan dari oknum aparat, termasuk Babinsa, yang diduga membantu memback-up aktivitas ilegal ini.
Dalan memuluskan aksinya, mereka menggunakan alat-alat yang lengkap. Mulai dari alat bor untuk menggali tanah sampai menemukan titik kabel, hingga truk engkel yang digunakan untuk menarik serta mengangkut hasil curian.
Ketika dikonfirmasi via sambungan telepon terkait kapan ia bisa hadir untuk dimintai keterangan, ia memberikan jawaban yang menohok.
“Suka-suka saya lah mau ke sana jam berapa, atau tidak kesana juga suka-suka saya,” ucapnya dengan nada arogan seaakan tidak mengindahkan aturan hukum.
Selain itu, Sarkim juga mengirimkan pesan Whatsapp yang terkesan mengancam dan mengintimidasi.
“Saya tunggu di depan rumah kalian saja, saya mau jumpa,” ucapnya melalui pesan singkat.
Temuan di Lapangan
Saat melakukan investigasi di salah satu lokasi, kami mendapati sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas yang diduga penggalian dan pencabutan kabel di Jalan Mayjen H.R. Edi Sukma, Rabu malam (11/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketika dikonfirmasi, mereka mengatakan bahwa mereka anggota dari Sarkim. Di lokasi juga kami menemukan seorang oknum aparat yang diduga membantu dan mengawasi jalannya aktivitas tersebut.
Ketika dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan aparat yang diketahui merupakan salah satu babinsa Kelurahan Bojong Kerta, Bogor Selatan, ia tidak terima dan menunjukkan arogansi. Babinsa tersebut kedapatan ingin merebut telepon genggam dengan menarik paksa tangan salah satu awak media.
Dengan dalih tidak terima didokumentasi, ia menunjukkan sikap yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang aparat. Jika memang tidak ada keterlibatan, mereka seharusnya bisa membantu media dengan memberikan statement terkait aktivitas tersebut. Justru sebaliknya, hal tersebut justru semakin menegaskan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal.
Ancaman Pidana
Dugaan aksi pencurian kabel yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab tidak hanya merugikan pihak Telkom, tetapi juga masyarakat yang terdampak akibat terganggunya jaringan telekomunikasi. Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut.
Tindakan pencurian tersebut jelas melanggar UU dan bisa dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 362 KUHP, Pasal 363 ayat (1) KUHP (pencurian dengan pemberatan), pasal 38 UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, Pasal 406 KUHP (perusakan), serta UU Tipikor apabila melibatkan oknum aparat negara dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.
Pihak Telkom juga diharapkan dapat meningkatkan pengamanan di area rawan pencurian demi mencegah kerugian lebih lanjut, apalagi Telkom merupakan salah satu perusahaan BUMN yang artinya tentu bisa menyebabkan kerugian negara. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan sektor telekomunikasi. (
Adapted From)