Majalahdcn.com | Soe TTS - Panwas Kota Soe dilaporkan ke Polres TTS oleh Nifron Henuk, seorang pensiunan polisi, pada Selasa (12/11/2024), buntut tudingan melakukan penimbunan beras untuk Bansos Paslon Gubernur Tertentu.
Nifron datang ke Polres TTS didampingi tiga pengacara yaitu Bernard Anin, SH, M.H, Aris Tanesi, SH dan Merlince Kedu, SH. Usai membuat laporan di SPKT, Nifron diarahkan ke penyidik guna langsung diambil keterangan.
Tak tanggung-tanggung, Nifron menjerat Panwas Kota Soe dengan pasal pemfitnahan, penyebaran data pribadi dan UU ITE.
Seorang oknum Panwas Kota Soe datang ke rumah Nifron, pada Jumat (8/11/2024). Tanpa surat tugas, ia menuding jika beras yang berada di rumah Nifron itu hendak digunakan untuk Bansos Paslon Gubernur tertentu. Padahal beras tersebut merupakan stok yang diambil dari Bulog untuk dijual di Pasar Inpres Soe, mengingat Nifron adalah mitra Bulog sejak tahun 2022 dan memiliki dua kios di kawasan pasar Inpres Soe.
Mirisnya lagi, foto-foto saat Panwas Kota Soe datang ke rumah Nifron justru di posting di media sosial facebook oleh akun Bang Ai dengan narasi yang menyudutkan Nifron.
“Kita laporkan Oknum Panwas Kota Soe dengan pasal pemfitnahan, penyebaran data pribadi dan juga UU ITE terkait penyebaran informasi bohong,” ungkap Bernard.
Dirinya juga mempertanyakan Profesionalisme Panwas Kota Soe yang datang ke rumah Nifron tanpa surat tugas dan diduga menyebarkan foto-foto di media sosial.
Tindakan oknum Panwas Kota Soe disebut sangat merugikan Nifron sekeluarga. Pasalnya, tudingan sebagai penimbun beras Bansos untuk kepentingan politik sudah sangat viral.
“Pak Nifron sekeluarga merasa sangat dirugikan dan terganggu dengan ulah oknum Panwas tersebut. Sudah datang tanpa surat tugas, foto-foto, lalu posting di media sosial. Opini publik tentang Pak Nifron sebagai pelaku penimbun beras untuk Bansos politik sudah sangat viral di media sosial,” terangnya.
Selain dilaporkan ke polisi lanjutnya, pihaknya juga akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“kita juga akan laporkan persoalan ini ke DKPP,” tegasnya.
Nifron berharap laporannya bisa segera diproses dan bisa berujung di meja hijau.
“Saya mau kasus ini selesai di meja hijau. Saya dan keluarga sakit hati karena ulah oknum Panwas tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kota Soe dihebohkan dengan postingan akun Bang Ai di group facebook Pemuda TTS, Jumat (8/11/2024). Karena dalam postingnya menuduh adanya praktek penimbunan beras di rumah milik pensiunan polisi berinisial NF guna kepentingan politik Cagub 02. Di rumah NF juga disebut terdapat alat peraga kampanye (APK) Paslon 02. Oleh sebab itu, Bang Ai meminta Bawaslu untuk mengambil sikap tegas.
Diketahui rumah yang berada di kawasan Nonohonis tersebut merupakan milik pensiunan polisi bernama Nifron Henuk. Rumah tersebut diketahui telah didatangi Panwas Kota Soe guna menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (8/11/2024).
Sayangnya hingga saat ini Panwas Kota Soe masih belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut, begitu pula dengan Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni. (
Adapted From)