13 Feb 2025 | Dilihat: 1487 Kali
Pimpinan DCN Akan Laporkan Roky cs ke Bareskrim & Polda NTT, Karena Sebar Berita Bohong
MajalahDCN.com | Kupang - Berawal dari pemakaian mobil rental Avanza Veloz warna putih Nopol DH 1959 HJ oleh RBL alias Roky, dan temannya MSO alias Mike, serta AA, seperti yang tertuang dalam berita klarifikasi Jumad Kopong yang dimuat Tabloid bnninfo, Minggu (9/2/2025).
Roky cs banyak melakukan kebohongan, mereka meralat pemberitaan majalah DCN, Kamis (6/2/2025).
Pemred Majalah DCN, Yapi Abdullah, menanggapi berita klarifikasi tersebut. Pihaknya mengambil langkah hukum, berkoordinasi dengan pengacara Majalah DCN dari Jakarta, Lasman Siahaan S.H., M.H., Senin (10/2/2025).
"Lewat komunikasi telepon, kami memberi kuasa melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri sebagai penyebaran berita bohong, yang mana yang bersangkutan terlapor dalam Polres Kupang Kota," terangnya.
Mereka mengirim uraian pembelaan diri tanpa konfirmasi kepada pihak Beza Rental dan Angelina seperti yang tertulis dalam klarifikasi mereka yang tidak sesuai dengan BAP, dan tidak menghormati proses hukum.
Dalam waktu dekat tim hukum akan melaporkannya sebagai penyebar berita bohong dan pencemaran nama baik. Menggiring opini pembenaran diri dari kejahatan yang mereka lakukan. Biarlah tim hukum yang menangani.
"Kami akan ambil jalur hukum untuk Roky Perwakilan NTT dan Mike kepala Biro Kupang," ucapnya.
Perlu diketahui, di tahun 2024, selain sebagai Pemred di Majalah DCN, Yapi Abdullah juga merangkap sebagai Kepala Perwakilan Tabloid bnninfo kota Kupang saat itu.
Beliau yang mengajukan Roky untuk bergabung dan memasukkan namanya dalam Box Redaksi Tabloid bnninfo. Lalu Mike gabung dengan direkomendasi oleh Roky. Saat itu keduanya adalah kontraktor.
"Berdasarkan rekomendasi saya, akhirnya Roky dimasukan dalam Box Redaksi sebagai Kepala Biro kota Kupang. Selanjutnya saya membuatkan baju untuk Roky di pasar Senen Jakarta, dan melegalkannya dengan Kartu Tanda Anggota (KTA)," ungkapnya.
Terkait mobil rental yang dipakai selama 20 hari, dirinya tidak pernah menggunakan mobil tersebut seperti yang diuraikan Roky cs.
"Jangankan 20 hari, satu hari saja saya tidak pernah gunakan mobil itu, ini sudah pencemaran nama baik Majalah DCN," tegasnya.
Menurutnya, masih banyak beberapa persoalan lagi yang Roky tulis, salah satunya soal proposal HUT Tabloid bnninfo, itu bukan Roky yang menjalankan.
"Saya yang bertanggung jawab atas proposal itu, karena legalitas saya jelas pada saat itu. Saya perintahkan Rokcy untuk print, selanjutnya saya jilid dan saya buat rangkap tiga sesuai petunjuk," terangnya.
Pengelola mobil rental telah mendatangi dan mengantar surat ke Propam Polda agar proses hukumnya berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Perlu diketahui juga keduanya sudah terekpose di media online dengan laporan baru yang sudah dilaporkan ke Polda NTT terkait kasus penipuan dengan orang yang berbeda, tetapi kasus penipuan sama yang sementara ditangani penyidik Kriminal Umum Polda NTT. (Ypa)