26 Sep 2025 | Dilihat: 203 Kali

Revisi UU BUMN dan Masa Depan Danantara: Antara Potensi dan Risiko

noeh21
Kantor Danantara Indonesia di Jakarta.
      
MajalahDCN.com | Jakarta – Pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada DPR pada Selasa (23/9/2025).

Perubahan regulasi yang baru berusia tujuh bulan ini memicu kritik dari pengamat yang menilai pemerintah tidak memiliki persiapan matang dalam merumuskan program strategis.

Revisi ini akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN, seiring dengan pengalihan fungsi operasional pengelolaan BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan perubahan diperlukan untuk mengoptimalkan kontribusi BUMN bagi perekonomian nasional.

Kritik dan Kekhawatiran
Peneliti Transparency International Indonesia, Asri Widayati, menilai pembentukan Danantara terkesan tergesa-gesa. "Sejak awal Danantara tidak memiliki peta jalan yang jelas," ujarnya. Kekhawatiran juga muncul mengenai rangkap jabatan dua pimpinan Danantara yang merangkap sebagai pejabat pemerintah.

Revisi UU BUMN ditargetkan selesai pada akhir masa sidang pertama DPR 2025-2026. Beberapa poin perubahan meliputi:
  1. Pengaturan tantiem bagi pegawai BUMN
  2. Larangan rangkap jabatan pejabat negara sebagai komisaris BUMN
  3. Perampingan jumlah BUMN dari 1.046 menjadi 400-200 perusahaan
Potensi Risiko dan Kontroversi
Ekonom Universitas Indonesia Telisa Falianty mengingatkan pentingnya peningkatan penerimaan negara di APBN 2026 yang berdefisit Rp689,1 triliun. Sementara Danantara diharapkan dapat menyumbangkan penerimaan, sejumlah investasi awal menimbulkan tanda tanya.

Transparency International Indonesia mempertanyakan suntikan dana Danantara kepada:
  1. Garuda Indonesia: Rp6,65 triliun, meski terus merugi
  2. PT Chandra Asri: Rp13 triliun, perusahaan milik Prajogo Pangestu yang pernah tersangkut korupsi
Asri membandingkan dengan Temasek Holdings Singapura yang menghindari investasi berisiko tinggi.

"Ini sangat membahayakan dan berpotensi memicu guncangan ekonomi," tegasnya.

Rekomendasi Para Ahli

Peneliti INDEF Ariyo Irhamna memberikan lima rekomendasi perbaikan tata kelola Danantara:
  1. Kriteria penunjukan pejabat yang jelas dan larangan rangkap jabatan
  2. Minimalisasi intervensi pemerintah
  3. Penguatan transparansi dan akuntabilitas
  4. Pembentukan Dewan Etik Independen
  5. Sinkronisasi dengan regulasi pasar modal
Survei Celios pada Agustus 2025 menunjukkan 80,7% responden menilai Danantara rentan penyelewengan akibat minimnya pengawasan dan partisipasi publik.

Profil Danantara
BPI Danantara yang diresmikan pada 24 Februari 2025 mengelola dana awal US$900 miliar (Rp14.648 triliun), menjadikannya badan pengelola investasi terbesar keempat di dunia. Dana berasal dari efisiensi anggaran pemerintah Rp300 triliun dan dividen BUMN.

Tiga pimpinannya adalah Rosan Roeslani (CEO), Pandu Sjahrir (CIO), dan Donny Oskaria (COO) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri BUMN.

Catatan Penutup
Perubahan UU BUMN dan pengelolaan Danantara akan menjadi ujian penting bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam menyeimbangkan antara target investasi strategis dan prinsip tata kelola yang baik. Hasilnya akan menentukan apakah Danantara akan menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru atau justru membebani keuangan negara. (Nuli)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas