MajalahDCN.com | Jakarta – Propam Polri menangkap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
“Pelaku sudah kita amankan sejumlah tujuh orang,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis malam.
Menurut Karim, pemeriksaan dilakukan gabungan oleh Propam Mabes Polri dan Propam Mako Brimob.
“Karena anggota yang terlibat berasal dari satuan Brimob Polda Metro Jaya, maka pemeriksaannya dilaksanakan di Markas Kwitang. Saat ini 7 orang sudah diamankan,” ujarnya.
Tujuh anggota yang diamankan berasal dari berbagai pangkat, mulai perwira menengah hingga bintara. Mereka berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam pengoperasian kendaraan taktis hingga perintah lapangan saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang berujung ricuh.
Rekaman Amatir Jadi Bukti Awal
Sebelumnya, video amatir beredar luas di media sosial memperlihatkan rantis Brimob bertuliskan “Korps Brimob” melaju kencang di tengah massa demonstran.
Dalam rekaman, kendaraan itu menabrak dan melindas pengemudi ojol yang kemudian diketahui bernama Affan Kurniawan. Meski korban terkapar, rantis tersebut tetap melaju meninggalkan lokasi. Massa yang marah sempat mengejar dan memukul bodi kendaraan.
Kapolda Metro Minta Maaf
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri membenarkan peristiwa tersebut.
“Hari ini kami sangat berduka sekali kehilangan saudara kita akibat kejadian sore tadi,” katanya di RSCM.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban.
“Saya atas nama Polda Metro menyampaikan permohonan maaf mendalam dan turut berduka cita. Saya juga sudah bertemu langsung dengan keluarga almarhum,” ujarnya.
Kapolri Janji Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kasus ini tidak akan ditutup-tutupi.
“Saya menyesali peristiwa tersebut dan memohon maaf sedalam-dalamnya,” kata Listyo.
Ia memastikan penanganan internal di Divisi Propam akan berjalan seiring dengan proses hukum.
“Proses hukum tetap dilakukan secara serius dan terbuka,” tegasnya. (Nuli)