28 Jun 2025 | Dilihat: 207 Kali

Urgensi Pengesahan RUU PPRT Terkait Kisah Tragis Intan ART

noeh21
      
MajalahDCN.com | Batam - Kisah tragis Intan, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal NTT yang dipaksa memakan kotoran anjing, disiksa dan tak digaji selama setahun oleh majikannya di Batam, bukan sekadar potret kekerasan individu.

Kasus yang terjadi di jantung kota industri seperti Batam ini sangat ironis. Di tengah geliat pembangunan ekonomi, masih ada praktik perbudakan modern yang menimpa perempuan muda dari daerah tertinggal yang mencari kehidupan lebih baik.

Ia adalah alarm keras bagi kita semua—bangsa yang kerap membanggakan semangat kemanusiaan dan keadilan sosial dalam konstitusi, tapi kerap gagal melindungi mereka yang paling lemah.

Intan bukan satu-satunya. Intan membuka mata kita bahwa perbudakan masih ada. Namun, kisahnya harus menjadi yang terakhir.

Selama 12 bulan, Intan bukan hanya tidak menerima gaji, tapi juga mengalami kekerasan fisik dan psikis yang tak terbayangkan.

Ia dikurung, dipaksa memakan kotoran anjing, dan setiap kesalahan kecil berujung pada pemotongan gaji yang bahkan tak pernah dibayar. Tidak manusiawi.

Mengapa kita terus gagal melindungi pekerja rumah tangga?

Pertanyaan mendasar ini harus kita jawab dengan jujur. Pekerja rumah tangga masih diperlakukan seolah 'bukan pekerja'.

Padahal, mereka bekerja penuh waktu, seringkali dalam kondisi yang jauh dari standar layak. Tidak ada jam kerja yang jelas, tidak ada akses ke jaminan sosial, dan hampir tidak ada mekanisme pengawasan efektif. Ini adalah celah hukum yang dibiarkan terlalu lama.

Padahal, sejak 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diajukan ke DPR RI. Namun hingga 2025 ini, rancangan itu masih terkatung-katung di ruang sidang, bahkan tak kunjung masuk prioritas pembahasan. Fakta ini menyedihkan.

Saya mendesak penegak hukum untuk tidak hanya menjadikan kasus Intan sebagai berita viral sesaat. No viral, no justice. Proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera.

Ini penting bukan hanya demi keadilan korban, tetapi sebagai pembelajaran kolektif bagi masyarakat dan para majikan lainnya bahwa kekerasan dan eksploitasi adalah kejahatan yang tak bisa ditoleransi.

Pihak kepolisian harus menjamin keterbukaan informasi dalam penanganan kasus ini, dan pemerintah daerah—khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Perempuan—harus aktif mendampingi korban, termasuk memastikan hak-haknya dipulihkan.

Sementara di luar negeri, negara-negara seperti Filipina, Brasil, bahkan Afrika Selatan sudah lebih dulu memiliki regulasi perlindungan pekerja rumah tangga yang progresif.

Pengesahan RUU PPRT

Kekerasan terhadap ART seperti Intan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi cermin dari krisis moral sosial kita.

Budaya feodal, relasi kuasa yang timpang, dan pandangan diskriminatif terhadap pekerja masih menjadi akar yang harus kita cabut bersama.

Sebab, keadilan sosial bukan hanya soal pembangunan ekonomi makro, tetapi juga soal bagaimana kita memperlakukan yang lemah di sekitar kita.

Seperti kata Mahatma Gandhi, "The true measure of any society can be found in how it treats its most vulnerable members."

Jika Indonesia ingin dikenal sebagai bangsa yang besar, maka ukurannya bukan seberapa tinggi gedung kita menjulang, tapi seberapa rendah kita mau menunduk untuk melindungi mereka yang tertindas.

Sudah terlalu lama pekerja rumah tangga dibiarkan tanpa payung hukum yang layak. Pengesahan RUU PPRT adalah langkah minimal yang bisa kita ambil untuk membalas luka Intan dan mereka yang tak sempat bersuara.

Ini bukan semata soal legislasi, tetapi soal keberpihakan—apakah negara sungguh hadir untuk mereka yang terpinggirkan?

Harapannya RUU ini dapat memberikan perlindungan hukum dan hak-hak bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini seringkali tidak diakui sebagai pekerja formal dan rentan terhadap eksploitasi.

Kisah Intan harus menjadi titik balik. Ia bukan hanya korban kekerasan, tapi juga wajah dari sistem yang lalai, masyarakat permisif, dan negara yang lamban.

Dari Batam, kita belajar: selama negara belum melindungi semua warga negaranya secara setara, maka kemajuan itu hanyalah ilusi.

Mari suarakan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga. Jangan tunggu ada korban berikutnya. (Adapted From)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas