15 Ags 2025 | Dilihat: 200 Kali

Wamenkop: Banyak Koperasi Mati Akibat Dibatasi Regulasi

noeh21
      
MajalahDCN.com | Jakarta — Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa banyak koperasi di Indonesia terpinggirkan bahkan mati karena ruang geraknya dibatasi oleh berbagai regulasi.

“Banyak sekali regulasi, yang saya amati ada 22 regulasi, yang membatasi ruang gerak koperasi,” ujar Ferry.

Ferry mencontohkan, beberapa pembatasan tersebut antara lain larangan bagi koperasi untuk memiliki bank, menyelenggarakan biro perjalanan umrah dan haji, serta membangun rumah sakit. Padahal, menurutnya, sejarah mencatat koperasi pernah memiliki bank, seperti Bank Bukopin, dan di luar negeri banyak koperasi yang memiliki bank, misalnya Rabo Bank.

Karena itu, pemerintah berencana memperbaiki regulasi agar koperasi memiliki kesempatan yang sama dengan BUMN dan sektor swasta, sehingga bisa mengejar ketertinggalan.

Ferry menilai, kemunduran peran koperasi tak lepas dari kebijakan IMF saat Indonesia berutang untuk keluar dari krisis 1998, yang mendorong penerapan sistem ekonomi pasar bebas.

“Kalau negara tidak mengatur, pelaku pasar besar akan menihilkan yang kecil dan mendominasi,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih untuk menciptakan keadilan ekonomi di masyarakat. Koperasi ini diharapkan dapat mengatasi masalah kemiskinan, keterbelakangan, maraknya rentenir, dan pinjaman online, sekaligus membuka lapangan kerja di desa-desa.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan Program Satu Data Indonesia (SDI) untuk memberikan akses data terintegrasi kepada koperasi, termasuk data kependudukan, UMKM, dan potensi wilayah. Program ini diharapkan dapat mempercepat pendirian koperasi, membantu penyusunan kebijakan berbasis bukti, dan mengidentifikasi kebutuhan anggota secara tepat. (Adapted From)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas