04 Feb 2025 | Dilihat: 462 Kali

Anggota Polresta Kupang ditangkap Terkait Penipuan & Penggelapan Uang Rp400 Juta

noeh21
      
MajalahDCN.com | Kupang - Seorang anggota Polresta Kupang Kota berinisial DRD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp400 juta.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh tindakan DRD.

Modus operandi yang dilakukan oleh DRD melibatkan pengelolaan uang dan barang yang diduga tidak sesuai kesepakatan dengan pihak korban.

Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, DRD diduga terlibat dalam kegiatan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan bisnis jual beli Bawang Merah dan Bawang Putih yang didatangkan dari Surabaya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra,  menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.

"Penegakan hukum tidak pandang bulu, bahkan jika pelaku merupakan anggota kepolisian sekalipun. Kami tidak akan mentolerir perbuatan melawan hukum," ujar Henry Novika Chandra pada Minggu (02/02/2025).

Saat ini, penyelidikan terhadap kasus ini terus dilakukan, dan DRD akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian, apabila terlibat dalam tindakan kriminal. (Adapted From)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas