03 Ags 2026 | Dilihat: 41 Kali
Menteri ATR/BPN Tetapkan Standar Baru Waktu Layanan Pertanahan
MajalahDCN.com || Semarang – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pertanahan melalui penetapan standar waktu pengukuran tanah dan peralihan hak. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi layanan yang diresmikan mulai 17 Agustus 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan sebagai langkah konkret percepatan layanan. Dalam kebijakan ini, masyarakat yang mengajukan permohonan akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
"Kami ingin memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Tidak boleh ada lagi ketidakjelasan kapan pengukuran akan dilakukan. Prinsipnya sederhana, siapa yang datang lebih dulu akan dilayani lebih dulu dengan batas waktu tujuh hari," jelas Nusron saat memberikan pengarahan di hadapan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).
Lebih lanjut, setelah proses pengukuran selesai, petugas memiliki waktu maksimal lima hari untuk menyelesaikan pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT). Dengan demikian, total durasi pelayanan dari pendaftaran hingga penerbitan PBT hanya memakan waktu 12 hari.
Sistem baru ini menghadirkan alur pelayanan yang lebih tertib dan transparan. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan lebih cepat, Kementerian ATR/BPN menyediakan opsi layanan premium dengan tambahan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Percepatan Layanan Peralihan Hak
Transformasi tidak berhenti pada sistem pengukuran. Kementerian ATR/BPN juga memangkas waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak menjadi 10 hari kerja. Perhitungan waktu dimulai setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai.
Rincian waktu layanan meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh PPAT dalam dua hari, serta pemenuhan persyaratan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta PNBP oleh pemohon dalam lima hari.
Nusron menyadari potensi kendala dalam verifikasi BPHTB yang melibatkan pemerintah daerah. Untuk mengatasi hal ini, kementerian berencana menerbitkan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri.
"Jika pemerintah daerah membutuhkan waktu lama, kami akan mendorong percepatan melalui surat edaran bersama. Setelah ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan harus segera membuat Perjanjian Kerja Sama dengan pemda setempat," ujarnya.
Kerja sama tersebut bertujuan mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Di akhir pengarahannya, Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN.
"Transformasi layanan adalah prioritas utama. Satu pesan yang harus dipegang teguh: permudah layanan untuk masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan," tegasnya.
Kegiatan pembinaan ini dihadiri Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Sri Pranoto; serta Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto beserta jajaran masing-masing. (red)