09 Jul 2026 | Dilihat: 143 Kali

Dua Wanita Muda di Surabaya Didakwa Jadi Pengedar Sabu, Raup Untung Rp500 Ribu per Transaksi

noeh21
      
MajalahDCN.com || Surabaya – Dua wanita muda di Surabaya, Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari, harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti menjadi perantara dan pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya didakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto mengungkapkan bagaimana kedua terdakwa menjalankan bisnis gelap ini secara sistematis, mulai dari sistem pembelian eceran (kulakan) hingga memecah barang haram tersebut menjadi paket-paket kecil siap edar.

Aksi kedua terdakwa bermula pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, Gendis dan Santi melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama Gondol yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Para terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli kepada saudara Gondol sebanyak 2 gram seharga Rp1.400.000," ujar Jaksa Suparlan dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya.

Tidak berhenti di situ, kedua terdakwa kemudian memecah sabu seberat 2 gram tersebut ke dalam beberapa kantong plastik klip transparan untuk dijual kembali secara eceran. Mereka menjual barang haram tersebut dengan harga Rp550.000 per setengah gram.

Dari strategi penjualan eceran ini, para terdakwa berhasil meraup keuntungan bersih berkisar antara Rp400.000 hingga Rp500.000 setiap kali transaksi. Namun, upaya mencari keuntungan instan melalui jalur haram ini akhirnya berakhir dengan jeruji besi setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut.

Kedua terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. Ancaman hukuman berat menanti mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ypa)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas