14 Nov 2024 | Dilihat: 499 Kali
Dua Pria Terduga Pembakar Excavator Ditangkap Polisi
Majalahdcn.com | Aceh Tamiang - Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua orang laki-laki berinisial AS(55) dan MM(54) diduga pelaku pembakaran alat berat jenis excavator.
Kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan LP.B / 87 / X/ 2024/ SPKT/ POLSEK KARANG BARU/ POLRES ACEH TAMIANG/ POLDA ACEH, tgl 16 Oktober 2024 tentang Tindak dugaan tindak pidana pembakaran 1 (satu) unit Excavator
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 18.10 WIB, tepatnya di lokasi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, sebut Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi didampingi Kasi Humas Iptu Ismail Y, dan Kapolsek Karang Baru Iptu Charlie Yudha Virajati,S.Tr.k, saat menggelar Konferensi Pers Di Mapores setempat, Rabu 13 November 2024.
Excavator tersebut dibakar oleh pelaku mengunakan bahan bakar jenis pertalite yang telah diisi kedalam botol, kata Muliadi.
Dijelaskannya bahwa, terduga pelaku MM berhasil ditangkap oleh petugas pada 05 November 2024 sekitar pukul 09.00. WIB ditempat kerjanya.
Menurut pengakuan MM, saat membakar excavator tersebut ia bersama AS dan sekitar pukul 15.35 WIB, AS berhasil ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Karang Baru di jalan lintas Desa Rantau bintang Kecamatan Bandar pusaka Kabupaten Aceh Tamiang," ujar Kapolres
Selain terduga pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Supra X, satu unit handphone Samsung warna putih.
Menurut keterangan terduga pelaku, peristiwa itu dilatar belakangi oleh rasa kesal, dikarenakan korban tidak tepat janji yang sebelumnya terduga pelaku dijanjikan akan diberikan uang Rp. 5 Juta oleh korban.
Kini terduga pelaku dijerat dengan Pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara, tegas Muliadi.(Akar).