15 Ags 2025 | Dilihat: 258 Kali

Hasto Kristiyanto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK

noeh21
      

MAjalahDCN.com | Jakarta — Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pasal tersebut bertentangan dengan hak asasi yang dijamin UUD 1945.

Hasto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP, menganggap pasal itu sering ditafsirkan secara tidak proporsional sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kuasa hukumnya, Erna Ratnaningsih, menyampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 bahwa tafsir luas pasal ini berpotensi merampas kebebasan seseorang dan harus dikembalikan pada makna aslinya sesuai kehendak pembentuk undang-undang.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur pidana penjara 3–12 tahun dan/atau denda Rp150 juta–Rp600 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara korupsi.

Menurut Pemohon, pasal ini seharusnya hanya berlaku bagi pihak yang benar-benar melakukan perbuatan tersebut, bukan kepada tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi itu sendiri.

Hasto menilai adanya disparitas ancaman hukuman antara pasal ini dan pasal substantif lain di UU Tipikor, seperti Pasal 13, sehingga berpotensi menjadi pasal “pembalasan berlebihan”. Ia mengusulkan agar ancaman hukuman Pasal 21 disamakan dengan Pasal 13, yaitu maksimal tiga tahun penjara.

Dalam petitumnya, Hasto meminta MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan harus dilakukan secara melawan hukum melalui kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji memberikan keuntungan yang tidak pantas, dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara.

Ia juga meminta frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai secara kumulatif, yakni tindakan tersebut harus menghalangi semua tahap proses hukum tersebut. (Adapted From)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas