04 Sep 2025 | Dilihat: 221 Kali

Jual Daging Palsu, Pria di Pagar Alam Jagal 100 Kucing

noeh21
Ilustrasi kucing
      
MajalahDCN.com | Pagar Alam – Aparat kepolisian berhasil mengungkap aksi penipuan yang menghebohkan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial Sujadi (55) ditangkap setelah kedapatan menjual daging kucing dengan modus mengaku sebagai daging kambing muda.

Kasus ini terbongkar setelah sebuah video yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan pelaku beredar luas di media sosial Instagram dan menuai kecaman dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan cepat hingga akhirnya berhasil meringkus Sujadi di sebuah losmen pada Rabu (4/9/2025).

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah menjagal sedikitnya 100 ekor kucing. Daging hasil sembelihan itu kemudian ia jual kepada warga dengan harga Rp100 ribu per kilogram.

“Warga tidak mengetahui bahwa daging tersebut adalah daging kucing karena tersangka menyebutnya sebagai daging kambing muda,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seekor kucing anggora yang masih hidup serta dua bilah pisau yang rencananya digunakan untuk menjagal. Pelaku mengaku mendapatkan kucing dari jalanan sebelum menyembelihnya.

Atas perbuatannya, Sujadi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 302 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Kasus ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, sekaligus menjadi peringatan agar warga lebih waspada dalam membeli daging di pasaran. (Nuli)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas