11 Des 2024 | Dilihat: 917 Kali
Kapolda: Bawa Serta Bukti yang Bisa Dipercaya dan Laporkan Propram
MajalahDCN.com | Kupang NTT - Berawal dari penahanan mobil truk No Polisi DH 8188 BJ pengangkut 5 ton mangan, milik Koperasi Pah Meto, oleh satuan Polres Kupang sejak 18 November 2024, di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, berujung kisruh.
Viralnya rekaman suara dan chat WhatsApp yang diduga mencatut nama Kasat Reskrim, Yeni Setiono, terkait percobaan pemerasan terhadap Koperasi Pah Meto, Jumat (22/11/2024), langkah cepat diambil oleh pihak Polres Kupang dibawah pimpinan AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K.MH., langsung menggelar Konferensi Pers di kantor Polres Kupang, Sabtu (7/12/2024).
Sesuai undangan Kasie Humas Polres Kupang kepada MajalahDCN.com melalui WhatsApp, Jumat malam, untuk bisa hadir sesuai agenda jam 10.00 WIB.
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, langsung guna mengklarifikasi pemberitaan yang viral perihal rekaman suara yang diduga suara Kasat Reskrim, Yeni Setiono, terkait permintaan 20 juta kepada Koperasi Pah Meto.
Kapolres menegaskan, kita bekerja profesional, jadi tidak mungkin Kasat Reskrim melakukan hal itu. Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya hukum lewat pengacaranya, Bildad Tonak, SH., atas pencemaran nama baik.
Berdasarkan pantauan DCN (9/12/2024), dalam SPKT nomor STPL/B350/X11.2024, atas nama pelapor Yeni Setiono, jabatan Kasat Reskrim, secara resmi telah melapor terkait pencemaran nama baiknya.
Terpisah, pimpinan Koperasi Pah Meto, Nixon Jalla mengatakan, menghormati semua pihak dan juga proses hukum yang sedang berjalan.
"Negara kita negara hukum, siapapun harus taat hukum. Dan setiap warga negara berhak untuk melaporkan," kata Nixon.
Lanjut Nixon, sebenarnya warta media tidak perlu dibatasi, karena yang dimuat media itu masih hal-hal yang menurutnya wajar dan sesuai dengan kronologi yang terjadi, karena media memberitakan sesuai dengan fakta pada waktu jumpa pers. Dan sesuai bukti saat di kediamannya ada telfon orang yang mengaku dari Kasat Reskrim Polres Kupang, Yeni Setiono.
"Saya sudah siapkan semua bukti yang akan dibawa ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT, serta untuk diserahkan sebagai bukti kepada media. Saya ingin bukti rekaman suara ini dibawa ke komisi III DPR RI dan Propam Mabes Polri untuk diperiksa keasliannya. Juga akan melaporkan secara resmi kepada Kepala Staf Presiden (KSP) secara hardcopy dan softcopy beserta legalitas dan barang bukti," kata Nixon ketika dikonfirmasi DCN.
Nixon mengatakan, apa yang ia sampaikan pada media sesuai percakapan penelpon yang memperkenalkan dirinya sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang, Yeni Setiono, yang membawa nama Kapolres Kupang.
Hasil Mediasi agar unit mobil yang ditahan bisa segera dikeluarkan dan pemeriksaan dihentikan atau ditutup, maka ia meminta uang tebusan Rp20 juta rupiah, dengan arahan jangan bawa uang tunai, tapi ditransfer ke rekening yang di rekomendasikan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika tidak dipenuhi maka pemeriksaan akan dilanjutkan.
"Saya pastikan proses semua aktivitas yang kau lakukan selama ini," ucap Yeni.
Karena permintaan uang tebusan tidak dipenuhi, maka tanggal 23 November 2024 diterbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP SIdik/98/XI/RESS, yang tembusan suratnya disampaikan untuk Nixon.
"Saya menghormati media yang mewawancarai saya dan saya menyampaikan apa adanya ke media. Jadi saya rasa tidak perlu ada reaksi karena ini hak media massa untuk pemberitaan," tambah Nixon.
"Seharusnya yang menuntut nama baik tentang pencemaran itu saya, selaku pemimpin badan usaha Koperasi Pah Meto, yang pada saat penahanan mobil, koperasi masih prematur belum tentu ilegal atau legal," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Yeni Setiono, sudah memberikan keterangan pers bahwa badan usaha Koperasi Pah Meto melakukan aktivitas ilegal. Dan sebagai orang yang mengaku pemilik batu mangan dituduh saat datang ke tempat perhentian truk dalam keadaan mabuk berat dan membawa massa 15 orang.
"Padahal saya hanya datang bersama istri dan satu orang saudara saya yang hendak saya antar ke Desa Bokong," tegas Nixon.
"Sikapilah semua ini dengan arif dan bijaksana, juga lihat langkah positifnya dari semua yang seharusnya tidak perlu terjadi. Karena inti dari semua ini adalah IPR yang berbadan usaha Koperasi. Kasus ini adalah hal baru untuk kita di NTT, khususnya di Kabupaten kupang," pesan Nixon.
Secara terpisah, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga SH. MA, juga sudah mengetahui persoalan Koperasi Pah Meto dengan Polres Kupang lewat pemberitaan media, Sabtu (7/12/2024).
"Masing-masing pihak datang dengan membawa serta bukti dan hal lain yang bisa dipercaya untuk dilaporkan ke Propam," tegas Kapolda kepada DCN.
Jadi dengan terjadinya penahanan mobil Koperasi Pah Meto yang baru dua minggu lebih ini, dapat memberi masukan baru untuk membedakan dua aktivitas yang berbeda dalam satu badan usaha, khususnya badan usaha yang berbentuk badan usaha koperasi.
Agar semuanya bisa bersinergi, ke depannya dalam suasana kekeluargaan dan sebagai mata rantai yang tak terpisahkan. Dan semoga unit mobil badan usaha Koperasi Pah Meto segera dikeluarkan sebelum membias kemana-mana demi menjaga marwah bersama. Terimakasih. (ypa)