06 Des 2024 | Dilihat: 2242 Kali

Kasat Reskrim Polres Kupang Diduga Peras Pemilik Koperasi Pah Meto Rp 20 Juta

noeh21
      
Majalahdcn.com Kupang - Penyidik Tipiter Polres Kupang-Babau hingga hari ini, Jumat (6/12/2024) masih menahan truk milik Koperasi Pah Meto dengan Nopol DH 8188 BJ. Penahanan truk terjadi di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, pada Senin malam (18/11/2024). Truk yang memuat batu mangan 5 ton dan pemiliknya mengeklaim sudah mengantongi izin.

Berdasarkan pantauan Majalah DCN, truk berwarna putih tersebut terparkir di halaman Penyidik Tipiter Polres Kupang.

Dalam pemeriksaan satuan tipiter yang dipimpinan Kanit Tipiter IPDA  Mat Nampira SH, dan diperiksa penyidik Tipiter Alfred Sengge, sopir truk beserta kondektur, dan kepala Desa Toobaun sudah menunjukkan IPR dan legalitas Koperasi Pah Meto kepada penyidik.

Dalam panggilan kedua penyidik memanggil lagi pimpinan Koperasi Pah Meto, Nikson Yalla beserta sopir truk dan kondektur untuk diperiksa ulang, Jumat (06/12/24) jam 09.00 pagi.

Yang menarik dalam kasus ini adalah pimpinan koperasi ikut diperiksa dan pengakuan Alfred pada Yosua dalam BAP awal.

"Kalau izin Pak Meto memang ada, kenapa tidak kordinasi dengan pimpinannya, sehingga bisa diselesaikan pada saat awal penahanan," ujar Alfred.

Kasat Reskrim Polres Kupang diduga peras Koperasi Pah Meto. Dan dari hasil mediasi, setelah bayar 20 juta maka truk Pah Meto bisa dilepas dari Polres Kupang.

Kronologi yang berhasil dihimpun Majalah DCN
Tanggal 22 November 2024, pukul 17.27, tim Majalah DCN tiba di kediaman pimpinan Koperasi Pah Meto, Nikson Yalla, untuk mencari informasi. 

Selang 30 menit, HP Nixon berdering dan diangkat olehnya. Nixon sempat menutup komunikasi untuk sementara, dan memberitahukan yang barusan telpon adalah Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Yeni Setiono SH.

Tak berselang lama HP Nixon kembali berdering, lalu ia menghidupkan speaker HP nya. Jadi, otomatis kami mendengar percakapan Nixon dengan orang yang diduga Yeni Setiono.

Awalnya dia menjelaskan soal truk yang diamankan dengan memuat mangan sebesar 5 ton di Polres Kupang. Dia kemudian meminta waktu kepada Nikson Jalla agar bisa menyelesaikan kasusnya secara baik-baik.

"Saya komunikasi dengan Pak Nikson mengenai kendaraan ini bagaimana baiknya agar permasalahannya bisa kelar. Artinya tidak panjang lagi karena kalau diperpanjang lagi bisa mengganggu aktivitas dari Pak Nikson selaku pemilik Koperasi Pah Meto," kata Yeni di seberang telfon, Jumat (6/12/2024).

Nikson kemudian mempertanyakan kapan truknya bisa dikeluarkan. Namun, Yeni mengaku masih menghadap ke Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata selaku pimpinannya agar bisa mengeluarkan truk tersebut.

"Begini, Pak, ini kan masih melalui proses. Saya juga kan harus menghadap ke Pak Kapolres agar kalau memang bisa dibantu, maka kami siap membantu, tapi Pak Nikson harus mengerti juga di posisi saya selaku kasat di sini kan masih sebagai bawahan artinya saya masih punya pimpinan," ujar Yeni.

Selanjutnya Nikson kembali melontarkan pertanyaan mengenai apa saja kebutuhan yang harus dibawa saat pertemuan di Polres Kupang. Kepada Nikson, Yeni menyampaikan akan berkoordinasi lagi dengan Kapolres Kupang. Sebab, bila truknya dikembalikan, maka ada timbal baliknya.

"Saya terbuka saja, saya tidak munafik, Pak. Mungkin kami bantu, tapi ada timbal baliknya sehingga truknya kami kembalikan dan proses penyelidikannya kami hentikan atau tutupi," ungkap Yeni.

Nikson terus mempertanyakan seberapa nominal uang yang harus dibawa sebagai uang tebusan. Sebab, kesanggupan Nikson hanya Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun, bagi Yeni, nominal itu terlalu minim untuk kasus tersebut.

"Kira-kira berapa, Pak?" tanya Nikson kepada Yeni.

"Saya tidak bisa menyampaikan, Pak. (soal nominalnya). Jangan sampai saya sampaikan nominal sekian, terus saya menghadap ke pimpinan, tapi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan beliau. Itu kan saya yang salah lagi," kata Yeni menjawab pertanyaan Nikson.

Yeni kemudian mengaku kasus seperti itu, uang tebusannya di atas dari Rp 15 juta, yaitu Rp 20 juta. Dia juga meminta kesanggupan dari Nikson seperti apa baru bisa menghadap ke Kapolres Kupang.

Namun, Nikson meminta keringanan lantaran koperasinya baru beroperasi selama empat bulan. Kemudian luasan wilayahnya sangat terbatas dan memperoleh batu mangan secara manual dari masyarakat.

Nikson lalu menyampaikan kesanggupannya hanya Rp 10 juta. Tetapi, Yeni tetap bersikeras bahwa uang Rp 10 juta, itu masih minim.

"Artinya yang sering terjadi, itu Rp 15 juta ke atas ya?" Tanya Nikson.

"Ya. Artinya jangan dibawa angka 15 (juta) karena takutnya saya menghadap ke Pak Kapolres langsung menolak. Itu kan rumit lagi," jawab Yeni.

"Kalau saya kasih Rp 15 juta, bagaimana, Pak?" Nikson bertanya lagi.

"Saya tidak bisa mengambil keputusan, Pak. Nanti saya sampaikan lagi ke pimpinan," jawab Yeni.

Nikson kemudian memastikan lagi apakah benar, yang meneleponnya adalah Yeni Setiono? Kepada Nikson, Yeni menyampaikan benar.

"Ya. Ini Pak Kasat Reskrim (Polres Kupang)," jawab Yeni.

Nikson yang dikonfirmasi Majalah DCN mengatakan komunikasi itu dilakukan melalui panggilan WhatsApp pada 22 November 2024. Menurut Nikson, dalam komunikasi tersebut Yeni Setiono meminta sejumlah uang agar kasusnya bisa dihentikan.

Namun, Nikson berujar, terjadilah penawaran. Di saat Nikson menyanggupi uang tebusan sebesar Rp 15 juta, itu pun tidak bisa dipastikan apakah diterima atau tidak.

"Akhirnya saya bilang, terbuka saja, Pak, berapa yang harus saya bawa. Sehingga dia meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta," ungkap Nikson, Jumat sore.

Nikson menjelaskan kasus pemerasan tersebut sudah dilaporkan kepada Bidpropam Polda NTT pada Rabu (4/12/2024) malam. Sebab, mereka merasa dirugikan atas pemerasan tersebut.

"Saya sudah laporkan ke Propam Polda NTT karena saya diperas. Saat itu saya minta agar sopir pergi mengeluarkan truk juga, mereka tidak mau dengan alasan harus bawa uang Rp 20 juta baru bisa keluar," jelas Nikson.

Saat itu, Nikson berujar, Yeni mengirimkan sebuah nomor rekening atas nama Bripka Mahdi agar segera mentransfer uang sesuai nominal yang diminta.

"Karena saya sangat jengkel, maka saya cuma transfer Rp 100 ribu saja," kata Nikson.

Nikson melanjutkan, bila uang tersebut tidak segera diberikan, maka proses penyelidikan akan dilanjutkan dan terbukti pada 23 November 2024, Polres Kupang mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan.

"Memang saat itu saya diancam untuk segera berikan uang Rp 20 juta, tapi karena saya tidak sanggup, maka besoknya mereka langsung antar surat dimulainya penyelidikan ke rumah saya," kata Nikson.

"Setelah itu pada Rabu kemarin, saya mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan di Polres Kupang," imbuh Nikson.

Sementara itu, Yeni Setiono menegaskan tidak pernah meminta uang tebusan kepada Nikson Jalla. Kemudian, Yeni berujar, nomor yang digunakan juga bukan miliknya.

"Saya tidak pernah meminta uang. Itu bukan nomor saya juga. Jangan terkesan menyebarkan fitnah seolah-olah Kasat Reskrim dengan Pak Kapolres melakukan hal seperti itu (meminta uang tebusan Rp 20 juta)," tegas Yeni, Jumat sore.

Yeni juga merespons soal adanya laporan pemerasan ke Bidpropam Polda NTT. Ia mempersilakan Nikson lapor agar Bidpropam Polda NTT yang akan menelusuri nomor tersebut milik siapa.

"Dilaporkan saja. Habis itu suruh nomornya di mana posisinya. Suruh lapor saja. Itu lebih bagus lagi biar lebih jelas. Intinya kami tidak pernah minta uang," pungkas Yeni. (ypa)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas