22 Apr 2025 | Dilihat: 1132 Kali
Kasus Penipuan MBG, Lili Lidvina Sonbay Menunggu Keadilan
MajalahDCN.com | Kota Kupang, NTT - Lili Lidvina Sonbay, warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang, melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan, yaitu Rokcy Baren Libak dan Mikael Saya Ola. Kasus ini terjadi pada bulan November 2024.
"Saya dijanjikan kontrak Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Rokcy dan Mikael, namun saya malah diminta untuk menyetor uang sebesar Rp 5.350.000 kepada seseorang yang tidak dikenal," kata Lili.
Masih menurutnya, uang tersebut digunakan untuk membuat baju dan kartu tanda anggota (KTA) serta mencetak dokumen.
"Saya telah menggadaikan mobil sebesar Rp 35 juta kepada seorang pegawai dinas di Kabupaten Kupang untuk biaya ke Jakarta. Namun, setelah sampai di Jakarta, Lili merasa heran karena Rokcy dan Mikael selalu bertemu dengan orang-orang yang tidak dikenal dan membatasi komunikasi Lili dengan orang-orang tersebut," terang Lili.
Lili melaporkan kasus ini ke Polda NTT pada tanggal 12 Februari 2025 dengan nomor laporan polisi B/24/II/2025/SPKT POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Sementara itu secara terpisah, Penyidik Kriminal Umum Polda NTT, Mado mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan akan segera diadakan gelar perkara untuk menentukan status kasus ini.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Polisi Patar Silalahi S.I.K, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus ini. (ypa)