22 Mar 2025 | Dilihat: 1004 Kali
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Lakukan Pemulihan Kerugian Negara
MajalahDCN.com | Kupang - Kepala Kajaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang melakukan pemulihan kerugian negara senilai Rp 323.201.000,- terkait perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2015 dan 2016.
Kasus ini menyeret nama David Adrianus Lappe Rihi sebagai terpidana, dan telah berkekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4421 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Kepala Kajaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham S.H., M.H., melalui Jaksa Eksekutor Kasi Pidsus, Andre Keya S.H., M.H., mengatakan, pemulihan tersebut dilakukan dengan cara melakukan penyetoran ke kas negara terhadap hasil lelang obyek barang bukti yang sebelumnya disita Jaksa Penyidik.
"Barang sitaan terseut berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, dan satu unit kendaraan bermotor roda dua merek Kawasaki milik terpidana," ujar Sang Jaksa.
Lanjutnya, kedua barang tersebut telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) senilai Rp 323.201.000 dan hasilnya telah disetorkan ke kas segara pada tanggal 18 Februari 2025.
"Selanjutnya, tanggal 20 Maret 2025 bukti penyetoran kami diserahkan pada pihak lapas Kupang untuk pengurangan pengganti terhadap terpidana," katanya.
"Selain dua barang bukti di atas, ada barang bukti lain yang akan dilelang tahun ini, yakni satu unit mobil Innova dan sebidang tanah seluas 1.174 meter persegi yang terletak di kelurahan Oesapa," terangnya.
Seluruh barang terpidana yang dilelang akan dijadikan pengurangan pengganti senilai Rp 2.843.446.868,2 (dua milyar delapan ratus empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah koma dua sen) subsidair tiga tahun.
Langkah yang dilakukan Jaksa Eksekutor ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi," pungkasnya. (ypa)