25 Jul 2025 | Dilihat: 348 Kali

Komisi III DPR Desak Kejati NTT Cabut Penyitaan Tanah Warisan Konay di Kupang

noeh21
      
MajalahDCN.com – Jakarta || Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas menanggapi kontroversi penanganan kasus tanah warisan Keluarga Konay di Kupang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Polemik muncul karena tanah seluas Pagar Panjang yang telah dieksekusi pengadilan sejak 1997 justru kembali diselidiki Tim Pidsus Kejati NTT pada 2025 dan berujung pada penyitaan.

Merespon hal ini, Komisi III akan melakukan kunjungan kerja (reses) ke Kupang guna meminta penjelasan langsung dari Kejati NTT. Salah satu tuntutan utama adalah pencabutan papan penyitaan tanah tersebut. Hinca Pandjaitan, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun, bukan hasil tindak pidana korupsi. "Kejati NTT harus segera menurunkan papan penyitaan itu, idealnya sebelum reses tanggal 25 Juli," tegas Hinca pada Senin (21/7/2025).

Hinca menyoroti kejanggalan hukum karena objek yang sama telah tuntas secara perdata melalui eksekusi pengadilan. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang hingga kini belum memenuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 115K/Pdt/2014 tertanggal 19 Mei 2015 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 16,8 miliar terkait Jalan Piet A. Tallo. "Perintah pengadilan ini sudah dilanggar selama 10 tahun," imbuhnya. Hinca mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 900 miliar oleh Kejati NTT atas tanah yang sudah jelas kepemilikannya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Fraksi Partai Gerindra), turut menyatakan keheranan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Keluarga Konay pada Rabu (16/7/2025). Ia menilai kasus perdata kepemilikan tanah tiba-tiba dialihkan menjadi penyelidikan korupsi. "Ini perlu kejelasan," ujarnya. Komisi III berkomitmen mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Pemda setempat, dalam RDP lanjutan.

Anggota Komisi III lainnya, Rikwanto (mantan Kapolda Maluku Utara), menjelaskan akar masalah terletak pada keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di atas tanah warisan Konay yang tidak sepenuhnya tergusur pasca-eksekusi. "Ini memicu klaim sepihak dari instansi pemerintah di periode berikutnya," paparnya. Sementara Bimantoro menekankan pentingnya menghadirkan semua pihak untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Hinca Pandjaitan menutup dengan menegaskan prinsip keadilan: "Justice Delayed is Justice Denied" (Keadilan yang Tertunda adalah Pengingkaran Keadilan). Ia mengibaratkan situasi Keluarga Konay sebagai pemenang pertandingan yang tak kunjung menerima pialanya. "Hukum harus memberi ruang koreksi atas kekeliruan yang nyata," pungkasnya.
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas