19 Ags 2025 | Dilihat: 243 Kali

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

noeh21
Ilustrasi haji dan umroh
      

MajalahDCN.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji 2023-2024. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan agen travel haji.

Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota reguler diduga dialihkan secara ilegal ke haji khusus.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu memastikan penyidikan akan berjalan transparan.

“Prinsipnya semua pihak yang diduga terkait akan dimintai keterangan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Jumat (15/8).

Kasus dugaan korupsi haji sebelumnya juga pernah menyeret pejabat Kementerian Agama, antara lain Said Agil Husin Al Munawar (2006) dan Suryadharma Ali (2014). (Nuli)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas