04 Sep 2025 | Dilihat: 281 Kali

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Terkait Kasus Kuota Haji

noeh21
Ilustrasi gedung KPK
      
MajalahDCN.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut, namun belum menjelaskan detail materi yang akan digali penyidik. Kasus ini terkait dugaan penyelewengan pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Agama, penyelenggara haji dan umrah, serta asosiasi terkait. KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aturan menetapkan pembagian kuota haji tambahan harus sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Arab Saudi, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

Namun, Kementerian Agama justru membagi rata, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Itu menyalahi aturan yang ada, sehingga menjadi perbuatan melawan hukum,” ujar Asep.

KPK menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur. (Nuli) 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas