13 Des 2024 | Dilihat: 369 Kali

Lapas Perempuan Kupang Ikuti Sosialisasi Rehabilitasi Pemasyarakatan

noeh21
      
MajalahDCN.com | Kupang - Dalam rangka menjalankan amanah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 60 ayat (2), tentang Rehabilitasi Narkotika bagi seluruh Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Kupang mengikuti Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Kamis (12/12/2024).

Bertempat di Lapas Perempuan Kupang, kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, diikuti oleh Kepala Seksi Perawatan Narapidana dan Anak Didik, Devi Lian beserta dua orang staf perawatan, Farhanah Ramadhanti dan Putri Chahyani secara virtual.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari DitjenPas menjelaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi merupakan langkah strategis untuk membantu tahanan, narapidana, dan anak binaan mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika serta mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Ditjen PAS telah mengalokasikan anggaran khusus untuk penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika di masing-masing rutan, lapas, dan LPKA. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas, pelatihan petugas, serta dukungan program berbasis komunitas untuk memastikan kesinambungan rehabilitasi

Ditemui usai kegiatan, Devi, menyampaikan komitmennya untuk mendukung program rehabilitasi ini.

“Rehabilitasi adalah salah satu wujud nyata dari pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan. Dengan adanya anggaran dan panduan yang jelas, kami berkomitmen untuk memberikan layanan rehabilitasi yang terbaik, sehingga para tahanan dan narapidana dapat menjalani proses pemulihan dengan optimal,” ujarnya.

Pada lain kesempatan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Sonny Al Haffi yang juga selaku Plh. Kepala Lapas Perempuan Kupang menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan sinergi antara berbagai pihak terkait, termasuk lapas, rutan, dan LPKA, dalam mewujudkan layanan rehabilitasi yang efektif.

“Dengan adanya alokasi anggaran yang memadai, LPP Kelas IIB Kupang optimis mampu melaksanakan program rehabilitasi yang tidak hanya memulihkan narapidana secara individu, tetapi juga berkontribusi pada pengurangan angka residivisme dan peredaran narkotika di masyarakat," tuturnya. (Adapted From)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas