Majalahdcn.com | Makassar - Bandar narkoba di Makassar, Syafruddin, bernasib apes. Ia divonis mati, lebih berat dari rekannya sesama bandar narkoba, Faturrakhman, yang divonis seumur hidup. Karena terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Muh. Yusuf Karim, Senin (23/5/2022).
Dalam sidang digelar secara hybrid dan dalam pengawasan sipir di Rutan Makassar. Majelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lain, yakni Andi Baso Jaya dan Faturrakhman. Ketiganya diamankan saat kedapatan membawa 75 kilogram sabu-sabu dan 34.000 pil ekstasi.
"Memutuskan terdakwa Syafruddin divonis hukuman mati atas kesalahan yang diperbuatnya," tegas Yusuf Karim.
Jaksa Moh Zahroel Ramadhana menyatakan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya yakni pidana mati bagi bandar narkoba.
"Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami dan sudah dikonfirmasi. Sementara terdakwa masih berada dalam pengawasan rutan yang selanjutnya akan dikirim ke Nusa Kambangan," ucapnya.
Jaksa Moh. Zahroel Ramadhana menjelaskan, vonis berbeda-beda dari ketiga terdakwa berdasarkan bobot dari pidana yang dilakukan meskipun sama-sama sebagai bandar narkoba.
Alasan Syahruddin mendapat vonis pidana mati, karena ia sudah lebih lama berkecimpung di bisnis haram tersebut dibandingkan dua temannya.
"Salah satu pertimbangan itu dampak yang ditimbulkan, jaringan dan berapa lama bisnis narkoba ini dijalankan. Makanya itu, vonisnya berbeda," katanya.
Khusus untuk Andi Baso, kata Ramadhana, perannya sangat kecil sehingga hukuman yang didapatkan relatif lebih ringan dibandingkan keduanya.
Ramadhana menjelaskan, saat penggerebekan, Andi Baso hanya sebagai sopir atau teman dari terdakwa Syafruddin.
Saat ia mengetahui Syafruddin membawa tas berisikan puluhan kilogram sabu, terdakwa kaget dan membawa mobil serta memarkirkan kendaraannya dengan sedikit tersembunyi.
Beberapa saat setelah kejadian itu, polisi kemudian menggerebek mobil yang digunakan terdakwa dan mengamankannya.
Sementara untuk terdakwa Fathurrahman adalah pengembangan dari kasus penangkapan Syafruddin yang merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba internasional.
"Yang pasti untuk vonis hari ini, kami dari tim jaksa penuntut sudah konfirmasi dengan putusannya. Kalau untuk Syafruddin dan Fathurrahman itu sesuai dengan tuntutan, kalau Andi Baso itu kami tuntut 10 tahun tapi divonis 7 tahun. Vonisnya tidak lebih dari dua pertiga jadi kami pikir-pikir saja dulu," pungkasnya. (
Adapted From)