14 Nov 2024 | Dilihat: 428 Kali

MK: Pejabat dan TNI-Polri Langgar Netralitas Pilkada Bisa Dipidana

noeh21
      
Majalahdcn.com | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, dan aparat TNI-Polri yang melanggar netralitas dalam kontestasi Pilkada. Perkara dengan nomor 136/PUU-XXII/2024 itu diputuskan oleh MK dalam sidang hari ini, Kamis (14/11/2024).

1. Uji materil Pasal 188 
Adapun pemohon melakukan gugatan untuk menguji materiil Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. "Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.

2. Dikenai pidana penjara hingga Rp6 juta
Suhartoyo menyampaikan, dalam Putusan MK itu dijelaskan bagi mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta. "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)," ujarnya.

3. Bunyi aturan sebelum Putusan MK
Untuk diketahui, Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebelum digugat dan diputuskan MK, tidak memuat frasa pejabat daerah, dan aparat TNI-Polri. Berikut bunyi pasalnya:Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). (Adapted From)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas