MajalahDCN.com | Jakarta — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memutasi sejumlah Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Keputusan yang ditandatangani Kepala Setum TNI Brigjen TNI Adek Chandra Kurniawan itu resmi ditetapkan pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Berikut daftar Brigjen TNI yang dimutasi:
1. Brigjen TNI Denny Marantika
Jabatan lama: Waasrenum Panglima TNI
Jabatan baru: Karo Ren Srenum TNI
2. Brigjen TNI Lin Nofrianto
Jabatan lama: Dandenma Mabes TNI
Jabatan baru: Kabalog TNI
3. Brigjen TNI Hanryan Indrawira
Jabatan lama: Waaspers Panglima TNI
Jabatan baru: Kapusminpers TNI
4. Brigjen TNI (Mar) Werijon
Jabatan lama: Waaspotmar KSAL
Jabatan baru: Dankodaeral X
(
Adapted From)