05 Mei 2025 | Dilihat: 740 Kali
PN Oelamasi Beri Keterangan Pers Terkait Sidang Batu Mangan
MajalahDCN.com | Kupang NTT - Kasus Ilegal mining yang dituduhkan kepada Pemilik Koperasi Pah Meto, Nixon Jalla, akhirnya dinyatakan engkap P21 oleh kejaksaan di Pengadilan Negeri Oelamasi, dengan perkara nomor 22/pitsus/LH/2025 Oelamasi.
Sidang perdana dihadiri semua para pihak dan digelar Selasa (29/4/2025).
Fridwan Fina S.H., M.H., mewakili juru bicara Hendra A.H. Purba S.H. mengatakan, sidang ini merupakan sidang khusus karena para hakim yang memimpin sidang bukanlah sembarang hakim.
"Semua hakim pilihan yang sudah terintegrasi dalam susunan majelis hakim," kata Fridwan.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, kasus ini mendapat perhatian khusus karena menyangkut dampak lingkungan.
"Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus pada kasus yang berpotensi berdampak lingkungan. Ini karena Mahkamah Agung memiliki tugas membina keseragaman dalam penerapan hukum, termasuk dalam kasus yang melibatkan lingkungan," ujar Fridwan.
Pengadilan Negeri Oelamasi, sebagai bagian dari sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung juga bertanggung jawab dalam menangani kasus yang terkait dengan lingkungan. (ypa)