23 Okt 2024 | Dilihat: 301 Kali

Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba di Banyuwangi

noeh21
      
DCN, Banyuwangi - Polisi menangkap 12 pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Para tersangka berasal dari sembilan kasus.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan sembilan kasus itu terdiri dari empat kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, satu kasus ganja, dan empat kasus obat terlarang yatu daftar G.

"Kasus-kasus tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang sudah dilakukan sejak tanggal 2 Oktober hingga 6 November 2020. Dan telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka narkoba. Seluruh tersangka adalah laki-laki," jelasnya kepada Detik.com, Sabtu (7/11/2020).

Meski demikian kepolisian bakal terus melakukan pengembangan lebih lanjut guna menangkap jaringan-jaringan narkoba lainnya.

"Karena yang kita tangkap ini masing-masing merupakan pilot atau kurir. Selanjutnya kita akan berupaya melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," ujarnya.

Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba berupa, empat paket sabu seberat 1.01 gram, satu linting ganja seberat 0,28 gram. Kemudian paket sabu seberat 1.01 gram, 1.472 butir Trilhexypenidyl, dua buah timbangan elektrik. Kemudian satu unit handphone, sebuah kendaraan roda empat, uang tunai senilai Rp 1.280.000. Lalu 23 bendel plastik klip dan tiga buah bong/pipet.

Arman menambahkan, 12 tersangka narkoba yang diamankan tersebut merupakan warga Kabupaten Banyuwangi dari beberapa kecamatan.

"Semuanya warga Banyuwangi. Tentu kita akan melakukan edukasi kembali kepada generasi muda agar tidak terjerat narkoba ataupun mengedarkannya," pungkasnya.(*)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas