25 Des 2024 | Dilihat: 555 Kali
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Tersangka Pemilik 1,731, 41 Gram Sabu
MajalahDCN.com | Aceh Tamiang - Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,731, 41 gram, Kamis (19/12/2024).
Kedua pelaku adalah FBR (34) warga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dan AD warga Desa Mayang Panyang, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, S.H, M.H bersama personelnya.
Sebelumnya, pihak Sat Resnarkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar SPBU Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Berdasarkan informasi tersebut, saya bersama tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi SH. M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, dalam release yang diterima MajalahDCN.com, Rabu (25/12/2024).
Berdasarkan informasi, FBR hendak mengantarkan sabu-sabu dengan mengunakan sepeda motor Honda Vario putih menuju ke arah SPBU.
"Setelah melihat tersangka dengan ciri-ciri yang dimaksud, tim opsnal langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan. Ditemukan 3 bungkus paket sabu berukuran besar di dalam jok sepeda motornya," kata AKP Erwo.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah FBR, dan petugas kembali menemukan 2 paket sabu berukuran besar dan 5 paket berukuran kecil.
"Menurut keterangan FBR, narkoba tersebut dia dapatkan dari AD yang tinggal di Desa Matang Payang Kecamatan Langsa Timur," ucapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku AD dan berhasil mengamankannya di salah satu rumah sakit di Kota Langsa.
"Berikutnya, kami bersama kedua pelaku dengan didampingi perangkat desa setempat, menuju rumah AD untuk melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan 12 paket sabu yang disimpan di dalam mesin cuci," ungkapnya.
Menurut pengakuan AD, narkoba tersebut didapat dari PTR warga Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dalam 3 bungkus plastik dengan berat bruto 301,95 gram, 2 bungkus plastik dengan berat bruto 201,34 gram, 5 bungkus plastik kecil dengan berat bruto 25,53 gram, 12 bungkus plastik dengan berat bruto 1202,59 gram. Jadi jumlahnya seberat 1.731.41 gram sabu dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam," pungkas AKP Erwo.