25 Nov 2024 | Dilihat: 408 Kali
Satreskrim Polres Aceh Tamiang Amankan Pria Penjual Motor Hasil Curian
Majalahdcn.com | Aceh Tamiang - Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (30), terduga pelaku tindak pidana pencurian dan hendak menjual sepeda motor hasil curiannya secara online, pada Minggu (24/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
RH alias DN (30) warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara ini diamankan personel Satreskrim Polres Aceh Tamiang, setelah berhasil diajak bertemu untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian (bodong) yang ditawarkan oleh pelaku melalui aplikasi online.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H menjelaskan, sebelumnya korban IBH warga desa Bundar Kecamatan Karang Baru telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max, pada Jum'at (22/11/2024).
"Korban coba mencari sepeda motornya yang hilang disebuah aplikasi online atau Marketplace. Di sana korban melihat satu unit sepeda motor yang ditawarkan sangat mirip dengan miliknya," ucap Rifki.
Setelah berhasil membuat Janji pertemuan dengan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli, lalu korban menghubungi personel Satreskrim polres Aceh Tamiang. Selanjutnya, kami berangkat menuju lokasi yang sudah disepakati yaitu di kabupaten Serdang Bedagai.
"Saat korban bertemu dengan pelaku beserta sepeda motor yang akan dijual, korban melihat dan memastikan bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-max tersebut memang miliknya, korban segera menghubungi kami yang memang sudah standby. Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan satu lembar STNK yang diduga palsu," terangnya.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Untuk pelaku kita kenakan pasal 362 Jo 480 KUHP," pungkasnya. (Abdul Karim)