03 Jul 2026 | Dilihat: 188 Kali
Sidang TPPU Cilacap Ungkap Aliran Dana Pembelian Alphard Rp1,6 Miliar atas Nama Mantan Kowad
MajalahDCN.com || Semarang – Uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Cilacap diduga mengalir untuk pembelian satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026), terungkap bahwa kendaraan tersebut tercatat atas nama seorang perempuan bernama Dian Putri Permatasari.
Dian diketahui merupakan mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) semasa Letjen TNI Widi Prasetijono menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Penelusuran aliran dana pembelian mobil Alphard berawal dari kesaksian Arief Kusmawanto, adik ipar Letjen Widi, dalam sidang sebelumnya. Arief mengaku pernah membayar mobil Alphard di dealer Nasmoco atas perintah Letjen Widi, meskipun ia tidak mengetahui untuk siapa kendaraan tersebut diperuntukkan.
Untuk menguji keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Angga Armada Yoga, pegawai Nasmoco. Berdasarkan data transaksi, pemesan kendaraan tersebut tercatat atas nama Dian Putri Permatasari dengan harga sekitar Rp1,6 miliar.
Angga menjelaskan bahwa transaksi pembelian dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024. Sejumlah pembayaran sekitar Rp520 juta masuk ke rekening Nasmoco dari Arief Kusmawanto, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran lainnya hingga kendaraan lunas.
Setelah transaksi selesai, Nasmoco mengirimkan Alphard berwarna hitam tersebut ke kediaman Dian di kawasan Graha Estetika, Kota Semarang.
Dian Bantah Dibelikan Letjen Widi
Di hadapan majelis hakim, Dian tidak membantah membeli Alphard pada 2024. Namun, ia menolak pernyataan bahwa kendaraan itu dibelikan oleh Letjen Widi melalui Arief.
Dian mengaku sebagian pembayaran berasal dari rekannya bernama Rindu yang memiliki utang Rp520 juta kepadanya. Saat hendak membeli mobil, Dian mengaku meminta Rindu melunasi utang dengan cara membayarkannya langsung ke Nasmoco.
"Saya ada urusan utang piutang dengan Rindu. Setahu saya yang bayar Rindu," ujar Dian dalam persidangan.
Dian juga mengklaim membayar sendiri sisa harga kendaraan sekitar Rp1,1 miliar. Namun, saat ditanya mengenai bukti transaksi maupun pengembalian utang, ia mengaku tidak mengingat secara rinci.
Keterangan Dian kemudian dikonfrontasikan dengan saksi Angga dari Nasmoco. Angga tetap menegaskan bahwa dalam catatan dealer, pembayaran uang muka Rp20 juta dan pembayaran Rp500 juta tercatat atas nama Arief Kusmawanto, bukan Rindu.
Jaksa Nur Farida menjelaskan bahwa pemanggilan Dian merupakan bagian dari penelusuran aset yang dilakukan penyidik terhadap aliran dana dari rekening yang terkait dengan PT Rumpun Sari Antan.
Penyidik menemukan aliran dana ke rekening Arief Kusmawanto yang kemudian digunakan untuk sejumlah transaksi, termasuk pembelian Alphard.
"Kami telusuri ini larinya ke mana saja. Di antaranya, ada pembayaran untuk pembelian mobil Alphard yang tercatat atas nama Dian Putri Permatasari," kata Nur Farida.
Soal sosok Rindu yang disebut Dian, Jaksa menyatakan belum akan menghadirkannya sebagai saksi dan akan terlebih dahulu menghubungkannya dengan keterangan Letjen Widi dalam sidang berikutnya.
Latar Belakang Perkara
Perkara TPPU yang kini disidangkan merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar 700 hektare di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap. Jaksa Penuntut Umum menduga sebagian dana hasil transaksi lahan tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset dan kemudian disamarkan melalui sejumlah transaksi keuangan.
Saat ini, terdapat dua orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Andhi Nur Huda selaku mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan dan Gus Yazid selaku tokoh agama yang memiliki kedekatan dengan Letjen Widi. (ypa)