03 Jul 2026 | Dilihat: 153 Kali
Sidang Ungkap Peran Oknum Polisi dan TNI dalam Kasus Hilangnya 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Asahan
MajalahDCN.com || Asahan – Fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mengungkap skandal hilangnya barang bukti berupa 1,18 ton (sekitar 1,2 ton) sisik trenggiling yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa oknum polisi dan TNI justru menjadi pelaku pengeluaran barang bukti dari gudang Polres Asahan.
Kontroversi juga menyelimuti keterangan terkait rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi penyimpanan yang diklaim rusak akibat sambaran petir, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Fakta ini memicu reaksi beragam dari publik, khususnya di media sosial.
Dalam persidangan yang digelar di PN Kisaran, terungkap bahwa Aipda Alfi Hariadi Siregar merupakan otak di balik dikeluarkannya barang bukti sisik trenggiling dari gudang penyimpanan Polres Asahan. Ia dibantu oleh dua oknum TNI dari Kodim 0208 Asahan yang memindahkan barang bukti tersebut menggunakan mobil pikap.
Saksi dari oknum TNI mengungkapkan bahwa pada saat pemindahan, gudang barang bukti dalam keadaan tidak terkunci dan gelap. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya kelalaian prosedur pengamanan barang bukti di lingkungan kepolisian setempat.
Kontroversi CCTV Rusak Tersambar Petir
Salah satu fakta yang menyita perhatian publik adalah pengakuan bahwa rekaman CCTV di area gudang Polres Asahan tidak dapat dijadikan alat bukti karena diklaim rusak akibat tersambar petir. Pernyataan ini sempat memancing keheranan dari majelis hakim yang memimpin persidangan.
Klaim tersebut dinilai tidak lazim oleh berbagai pihak, mengingat CCTV merupakan salah satu instrumen pengawasan standar di tempat penyimpanan barang bukti.
Majelis hakim PN Kisaran awalnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Aipda Alfi Hariadi Siregar. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Sementara itu, dua oknum TNI yang turut terlibat dalam pemindahan barang bukti masing-masing divonis dengan hukuman yang jauh lebih ringan, yaitu 1 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Banyak warganet menyoroti ironi dalam penanganan kasus ini, di mana aparat yang seharusnya mengamankan barang bukti justru menjadi pihak yang menangkap, menyita, dan diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti tersebut.
Meski demikian, publik diingatkan untuk tetap bijak dalam bermedia sosial dan menyikapi informasi yang beredar, serta menghormati proses hukum yang masih berjalan. (ypa)