01 Jul 2026 | Dilihat: 224 Kali

Sinergi Tiga Instansi, BNN Gagalkan Tiga Upaya Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta

noeh21
      
MajalahDCN.com || Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta serta Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika di Terminal Penumpang dan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus ini berlangsung sejak Maret hingga Juni 2026.

Ketiga penindakan tersebut mengamankan barang bukti berupa metamfetamina (sabu), ganja, dan tetrahydrocannabinol (THC) atau hashish dengan total berat mencapai lebih dari 17 kilogram.

Pengungkapan pertama dilakukan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (26/3/2026) siang. Petugas menemukan ganja seberat 10.785 gram bruto dalam barang kiriman asal Amerika Serikat yang tujuan akhirnya ke Bali. Barang tersebut diberitahukan sebagai "Luggage" dan menyembunyikan narkotika dengan modus false concealment.

Penindakan kedua terjadi di Terminal 2E Keberangkatan Domestik pada Rabu (29/4/2026). Dua pemuda berinisial NF (22) dan C (20) yang hendak terbang ke Kendari menggunakan Super Air Jet ditangkap karena membawa sabu seberat 4.000 gram yang disembunyikan di dalam selimut dalam koper bagasi.

Pada penindakan ketiga, Rabu (3/6/2026) malam di Terminal 3, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara asing berinisial KK (52) yang baru tiba dari Bangkok, Thailand. Dalam koper bagasinya, ditemukan hashish/THC seberat 7.800 gram bruto, dengan berat bersih (netto) 3.006 gram setelah dilakukan perhitungan ulang. Modus yang digunakan adalah penyembunyian di dasar dinding koper (false compartment).

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari pemetaan jaringan, analisis informasi, dan pemeriksaan rutin oleh petugas Bea dan Cukai selama tiga bulan terakhir. Informasi mengenai barang kiriman dan penumpang mencurigakan kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan mereka sebagai target operasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ketiga kasus tersebut ditemukan mengandung unsur narkotika. Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Dari total barang bukti yang disita, BNN memperkirakan pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Selain itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir mencapai Rp36,39 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ypa)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas