MajalahDCN.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penyidik tengah mendalami keterlibatan oknum di Kementerian Agama (Kemenag RI) yang diduga mengumpulkan dana dan mengatur kuota haji.
“Itu masuk ke materi penyidikan dan masih akan didalami pihak-pihak mana saja yang diduga terkait penggeseran kuota ini, termasuk aliran uang dari biro perjalanan kepada pihak di Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Dalam penggeledahan di kantor Kemenag dan rumah pihak terkait, KPK mengamankan satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, serta dokumen yang menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus ini. Proses penggeledahan berlangsung kondusif dengan pihak-pihak yang bersikap kooperatif.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya setoran uang dari asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag terkait perkara kuota haji 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut setiap kuota haji dikenakan bayaran atau fee berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000, atau setara Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.
“Hitungannya tergantung penjualan dan travel yang bersangkutan. Ada yang sudah menghitung hingga 10 ribu kuota dikalikan sekian,” jelas Asep, Kamis (14/8).
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Hingga kini, tiga pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang berstatus sebagai saksi. Pencegahan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. (Adapted From)